Dengan pengalaman tersebut, ia seharusnya memahami prinsip-prinsip good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.Dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK, Fadia juga menyampaikan bahwa dirinya tidak memahami secara rinci mengenai hukum maupun tata kelola pemerintahan daerah.
Penyanyi lagu populer “Cik Cik Bum Bum” tersebut mengaku bahwa berbagai urusan teknis dalam birokrasi pemerintahan diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda).
“Saudari FAR menyatakan bahwa dirinya tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah. Ia juga menyebut bahwa urusan teknis birokrasi dipercayakan kepada Sekretaris Daerah,” ungkap Asep.
Sementara itu, menurut pengakuannya, peran yang lebih banyak dijalankan olehnya sebagai kepala daerah adalah kegiatan yang bersifat seremonial di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada awal Maret 2026.
Pada 3 Maret 2026, KPK mengumumkan telah melakukan serangkaian OTT yang berlangsung di bulan Ramadhan. Operasi tersebut menjadi OTT ketujuh yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.Dalam operasi tersebut, tim penyidik KPK mengamankan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq bersama seorang ajudan serta orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
Selain itu, KPK juga mengamankan 11 orang lainnya yang berasal dari wilayah Pekalongan dan diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Fadia Arafiq Jadi Tersangka Tunggal
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diamankan, KPK kemudian menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi tersebut pada 4 Maret 2026.
Kasus ini berkaitan dengan pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya serta sejumlah pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Program pengadaan tersebut diketahui berlangsung dalam rentang tahun anggaran 2023 hingga 2026.