Metronews

Pakai Rompi Oranye, Noel Acungkan Jempol dan Kepalkan Tangan Saat Dihadirkan KPK

0

0

matajambi |

Jumat, 22 Agu 2025 21:15 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Wamenaker Immanuel Ebenezer Jadi Tersangka Pemerasan Sertifikat K3, Tersenyum Saat Dihadirkan KPK - (Tangkapan layar YouTube KPK)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

MATAJAMBI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan perkembangan terbaru terkait dugaan pemerasan dalam proses pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Jumat, 22 Agustus 2025.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih, belasan tersangka dihadirkan ke hadapan publik sebelum pimpinan KPK memaparkan kronologi penangkapan.

Sebanyak 11 orang tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, salah satunya Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel.

Noel masuk ke ruangan dengan tangan terborgol bersama para tersangka lainnya. Namun yang menarik perhatian, ia justru sempat melambaikan jempol dan melemparkan senyum ke arah kamera wartawan.

Baca Juga:

Aneh Tapi Nyata, Bayi Kembar Bisa Lahir Beda Bulan, Simak Penjelasan Medisnya!

Bahkan sebelum meninggalkan ruangan, Noel kembali menunjukkan gestur mengepalkan tangan yang memancing sorotan publik.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa Noel diduga terlibat aktif dalam praktik lancung tersebut.

Ia disebut bukan hanya mengetahui adanya pemerasan, tetapi juga membiarkan tindakan itu berlangsung serta meminta bagian dari hasilnya.

“Sebagai pejabat, seharusnya ia menggunakan kewenangannya untuk mencegah. Namun faktanya, setelah tahu justru membiarkan, bahkan ikut meminta keuntungan. Jadi fungsi pengawasan dan pengendaliannya tidak dijalankan,” jelas Asep.

Baca Juga:

Keuangan Seret Bikin Hidup Kacau, Begini Cara Ampuh Redakan Stres Menurut Ahli

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mengadukan adanya praktik pemerasan saat mengurus sertifikat K3. Menindaklanjuti aduan itu, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu malam, 20 Agustus 2025.

Menurut KPK, modus yang digunakan para pelaku adalah memperlambat hingga mempersulit proses penerbitan sertifikat K3.

Pengajuan hanya akan dipercepat apabila pemohon bersedia memberikan sejumlah uang tambahan yang diminta. Perbuatan itu dijerat dengan pasal pemerasan dalam tindak pidana korupsi.

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER