MATAJAMBI.COM - KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal kasus dugaan korupsi pengadaan outsourcing 2023–2026. Simak kronologi OTT hingga pengakuannya soal latar belakang penyanyi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka tunggal dalam perkara dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan pada Rabu, 4 Maret 2026, setelah sebelumnya KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Dalam perkembangan terbaru, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap sejumlah pernyataan mengejutkan dari Fadia Arafiq selama proses pemeriksaan.
Menurut Asep, dalam keterangannya kepada penyidik, Fadia Arafiq mengaku tidak memahami secara mendalam regulasi mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Hal tersebut, kata Asep, dikaitkan dengan latar belakang Fadia yang sebelumnya dikenal sebagai penyanyi dangdut, bukan berasal dari dunia birokrasi pemerintahan.
“FAR menjelaskan bahwa dirinya memiliki latar belakang sebagai musisi dan bukan seorang birokrat. Hal tersebut disampaikan langsung oleh saudari FAR,” ujar Asep dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (4/3/2026).Pernyataan itu menjadi salah satu pengakuan yang cukup menyita perhatian publik dalam proses penyelidikan kasus tersebut.
KPK: Kepala Daerah Tetap Wajib Memahami Tata Kelola Pemerintahan
Meski demikian, Asep menilai alasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran. Ia menegaskan bahwa seorang pejabat publik tetap memiliki kewajiban memahami aturan pemerintahan.
Menurutnya, hal tersebut berkaitan dengan asas presumptio iures de iure atau teori fiksi hukum yang menyatakan bahwa setiap orang dianggap mengetahui hukum yang berlaku.
Selain itu, Fadia Arafiq bukanlah sosok baru dalam pemerintahan daerah.
“FAR telah menjabat sebagai Bupati Pekalongan selama dua periode dan sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Wakil Bupati pada periode 2011 hingga 2016,” jelas Asep.