JAKARTA,MATA JAMBI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji periode 2023–2024. Penetapan tersebut diumumkan pada Jumat 09 Januari 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut, selain Yaqut, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Staf Khusus Menteri Agama, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
KPK menduga terdapat pelanggaran mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
KPK akan menjerat para tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mensyaratkan adanya kerugian negara. Saat ini, penyidik masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung nilai kerugian tersebut.
Dalam penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dan menggeledah berbagai lokasi, termasuk rumah Yaqut, kantor agen perjalanan haji dan umrah, serta ruang Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama. Sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan, dan properti turut disita.