Metronews

Kronologi OTT KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq hingga Jadi Tersangka Tunggal

0

0

matajambi |

Kamis, 05 Mar 2026 09:17 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Kronologi Kasus Korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq: OTT KPK hingga Mengaku Tak Paham Aturan karena Latar Belakang Penyanyi - (IST)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

MATAJAMBI.COM - KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal kasus dugaan korupsi pengadaan outsourcing 2023–2026. Simak kronologi OTT hingga pengakuannya soal latar belakang penyanyi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka tunggal dalam perkara dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan pada Rabu, 4 Maret 2026, setelah sebelumnya KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Dalam perkembangan terbaru, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap sejumlah pernyataan mengejutkan dari Fadia Arafiq selama proses pemeriksaan.

Baca Juga:

Badan Pangan Nasional dan BULOG Kunjungi Lapas IIB Muara Bulian, Pantau Penjualan Beras SPHP di Kios Pangan

Menurut Asep, dalam keterangannya kepada penyidik, Fadia Arafiq mengaku tidak memahami secara mendalam regulasi mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Hal tersebut, kata Asep, dikaitkan dengan latar belakang Fadia yang sebelumnya dikenal sebagai penyanyi dangdut, bukan berasal dari dunia birokrasi pemerintahan.

“FAR menjelaskan bahwa dirinya memiliki latar belakang sebagai musisi dan bukan seorang birokrat. Hal tersebut disampaikan langsung oleh saudari FAR,” ujar Asep dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Pernyataan itu menjadi salah satu pengakuan yang cukup menyita perhatian publik dalam proses penyelidikan kasus tersebut.
KPK: Kepala Daerah Tetap Wajib Memahami Tata Kelola Pemerintahan

Meski demikian, Asep menilai alasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran. Ia menegaskan bahwa seorang pejabat publik tetap memiliki kewajiban memahami aturan pemerintahan.

Menurutnya, hal tersebut berkaitan dengan asas presumptio iures de iure atau teori fiksi hukum yang menyatakan bahwa setiap orang dianggap mengetahui hukum yang berlaku.

Selain itu, Fadia Arafiq bukanlah sosok baru dalam pemerintahan daerah.

Baca Juga:

Polsek Maro Sebo Ulu Tertibkan PETI Dekat SD, Bescam Diduga Tempat Penyalahgunaan Narkoba Dibongkar

“FAR telah menjabat sebagai Bupati Pekalongan selama dua periode dan sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Wakil Bupati pada periode 2011 hingga 2016,” jelas Asep.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER