3. PPTB menyiapkan Rambu-Rambu, Spanduk, Lampu Penerangan Jembatan, Tugboat/Tug Assit dan Pos Pantau yang berada di Jembatan Kotoboyo, Jembatan Muaro Tembesi, Jembatan Batanghari I, Jembatan Gentala Arasy dan Jembatan Batanghari II.
4. Petugas Pos Pantau untuk Wilayah Kotoboyo dan Muaro Tembesi akan diatur oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Batanghari, untuk pos pantau yang berada di Jembatan Batanghari I, Jembatan Gentala Arasy dan Jembatan Batanghari II akan diatur oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jambi. Petugas Pos Pantau terdiri dari: Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Dinas Perhubungan Batanghari, Polisi Air dan Udara dan Masyarakat setempat.
5. Agar pengaturan izin pelayaran tongkang maupun Tugboat/Tug Assit berkoordinasi dengan Balai Transportasi Darat.
Baca Juga : Unik! di Desa ini Tempat Wanita Berambut Terpanjang di Dunia
6. Pelanggaran jam Operasional akan diberi Sanksi seusai aturan yang berlaku Demikian disampaikan atas perhatian dan pelaksanaan diucapkan terima.