Hukum

Sidang Korupsi Proyek Jalan Rigit Beton Sarolangun: M. Nur Alias Uncu Terancam Penjara 2 Tahun

0

0

matajambi |

Kamis, 14 Nov 2024 17:06 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

KOTA, MATAJAMBI – Sidang tuntutan terhadap M. Nur alias Uncu dalam kasus pengerjaan proyek jalan rigit beton di Kabupaten Sarolangun tahun 2021 lalu telah berlangsung di ruang Kartika Pengadilan Negeri pada 07 November 2024 lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sarolangun, Fernando, menuntut Konsultan Pelaksana PU Sarolangun dengan pidana penjara 2 tahun, denda Rp 50 juta, dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 26 juta.

Sidang korupsi ini kembali menghadirkan M. Nur alias Uncu sebagai terdakwa, di mana jalannya persidangan dipimpin oleh Hakim Tatap Urasima Situngkir, S.H. Pembacaan tuntutan dilakukan oleh JPU Fernando dan Rince Yutari.

Terdakwa Uncu, yang bertindak sebagai konsultan pelaksana PU Sarolangun, dinilai bertanggung jawab atas kerugian proyek jalan rigit beton Simpang Tata-Lubuk Bangkar pada Tahun Anggaran 2021. Proyek tersebut, dengan pagu anggaran Rp 918.598.427,14 dari dana APBD Sarolangun, dimenangkan oleh CV. Armajaya Mandiri.

Baca Juga : Dugaan Peran Penting Narapidana dalam Jaringan Narkoba, Ini Penjelasan Kejati Jambi

Jaksa menuntut M. Nur alias Uncu karena perannya dalam pengawasan proyek tersebut. Sidang berikutnya akan digelar pada Kamis 14 November 2024 dengan agenda pembelaan terdakwa yang disiapkan oleh kuasa hukumnya, Vanika Anom, S.H.

Proyek ini sebelumnya diketahui merugikan negara hingga ratusan juta rupiah. Kasatreskrim Polres Sarolangun, Iptu June Haler Sianipar, melalui Kanit Tipikor Ipda Barus, menjelaskan bahwa penyidikan kasus korupsi ini mencakup empat laporan polisi (LP) dengan empat tersangka, termasuk Hadi Sarosa alias Ucok, yang menjabat sebagai Kabid Bina Marga dan PPTK saat itu; M. Nur alias Uncu sebagai konsultan perencana dan pengawas; Arfandi sebagai pemenang tender; serta Raja Indra sebagai kontraktor pelaksana.

Kasus ini telah berjalan hampir tiga tahun, dan proses pelimpahan berkas memakan waktu lama, dengan berkas bolak-balik antara kejaksaan dan penyidik.

Dalam penjelasannya, Kanit Tipikor mengatakan, Proses ini sangat panjang dan melibatkan beberapa pihak, termasuk asistensi dari Mabes Polri dan KPK.

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER