SAROLANGUN, MATAJAMBI.COM – Polisi berhasil mengungkap aksi perampokan sadis yang terjadi di Desa Batu Ampar, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun.
Kejadian ini sempat menghebohkan warga karena korban, Nurmala Dewi, kehilangan emas seberat 10 mayam atau setara dengan sekitar Rp70 juta.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sarolangun pada Senin siang (30 Juni 2025), Polsek Pauh memperlihatkan empat orang tersangka yang telah diamankan.
Menariknya, tiga dari empat pelaku adalah perempuan Darbatika (35), Maryati (34), dan Zubaidah (48). Sementara satu pelaku lainnya adalah pria bernama Irwan (35).
Baca Juga: Kabar Duka: Hamdan ATT Tutup Usia, Penyanyi 'Termiskin di Dunia' Berpulang
Kanit Reskrim Polsek Pauh, Ipda Dodi, menjelaskan bahwa dalam aksinya, para pelaku melakukan kekerasan terhadap korban. Korban dipukul menggunakan kayu pada bagian kepala dan lengan hingga mengalami luka serius yang memerlukan jahitan medis.
“Pelaku Irwan berhasil ditangkap pada 11 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 WIB saat berada di rumahnya di Desa Batu Ampar.
Sementara dua pelaku wanita lainnya, Darbatika dan Maryati, juga diamankan di lokasi berbeda oleh tim gabungan dari Resmob Polda Jambi, Macan Pseko, dan Macan Pauh,” terang Ipda Dodi dalam keterangannya.
Seluruh pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Mereka dijerat dengan pasal pencurian disertai kekerasan sesuai dengan KUHP, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara.
Baca Juga: Bikin Geger! Dhani Ungkap Kompilasi Pernyataan Maia, Sindir Lewat Hadis Rasulullah
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa kejahatan terencana dan disertai kekerasan akan terus diburu aparat penegak hukum hingga tuntas. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.