Metronews

TOK! Operasional Angkutan Batu Bara Jalur Darat dan Sungai Kembali Dibuka Tapi di Perketat, Ini Tanggalnya

0

0

matajambi |

Rabu, 29 Mei 2024 20:25 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAMBI, MATAJAMBI.COM

Pengumuman yang ditujukan kepada pemegang IUP, Ketua PPTB Jambi, Pemilik TUKS/TELSUS dan pemilik usaha tongkang itu tertuang dalam surat nomor S.450/1354/SETDA.PRKM-2.2/V/2024 tanggal 29 Mei 2024.

Untuk tongkang yang melalui jalur sungai dari Pelabuhan Batanghari menuju Talang Duku/Niaso operasionalnya akan dibuka Kamis 30 Mei 2024 mulai pukul 07.00-18.00 WIB.

Baca Juga : Simak Nih! Berikut 5 Cara Memposting Video Berdurasi Satu Menit di Status WhatsApp

Lalu PPTB harus menyiapkan rambu, spanduk, lampu penerangan, jembatan, tugboat/tug assit dan pos pantau di jembatan, jembatan Muaratembesi, jembatan batanghari I, jembatan Gentala Arasy dan jembatan batanghari II. 

Petugas pos pantau wilayah Kotoboyo dan Muaratembesi diatur oleh Dishub Batanghari. Sementara petugas pos pantau di jembatan Batanghari I, Gentala Arasy dan Batanghari 2 diatur oleh Dishub Provinsi Jambi. Petugas pos pantau terdiri dari Dishub Provinsi Jambi, Dishub Batanghari, Polairud dan masyarakat setempat.

Dalam surta tersebut berbunyi, Berdasarkan hasil Rapat Zoom Meeting Tindak lanjut Penataan AngkutannBatubara Melalui Jalur Sungai pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024, bersama ini disampaikan: 

Baca Juga : Gubernur Al Haris Dorong Pengusaha Perhatikan Hak Hak Buruh

2. Untuk lalu lintas tongkang yang berisi batubara melalui sungai dari Pelabuhan Batanghari menuju Talang Duku/Niaso akan dibuka hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 pukul 07.00 WIB s/d 18.00 WIB.

3. PPTB menyiapkan Rambu-Rambu, Spanduk, Lampu Penerangan Jembatan, Tugboat/Tug Assit dan Pos Pantau yang berada di Jembatan Kotoboyo, Jembatan Muaro Tembesi, Jembatan Batanghari I, Jembatan Gentala Arasy dan Jembatan Batanghari II.

4. Petugas Pos Pantau untuk Wilayah Kotoboyo dan Muaro Tembesi akan diatur oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Batanghari, untuk pos pantau yang berada di Jembatan Batanghari I, Jembatan Gentala Arasy dan Jembatan Batanghari II akan diatur oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jambi. Petugas Pos Pantau terdiri dari: Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Dinas Perhubungan Batanghari, Polisi Air dan Udara dan Masyarakat setempat.

5. Agar pengaturan izin pelayaran tongkang maupun Tugboat/Tug Assit berkoordinasi dengan Balai Transportasi Darat.

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER