JAMBI, MATAJAMBI.COM - Pemerintah Provinsi Jambi kembali menegaskan aturan terkait larangan penggunaan jalan umum oleh kendaraan angkutan batubara melalui surat edaran yang dikeluarkan pada 2 September 2024.
Surat bernomor S.541.2442/SETDA.PRKM/IX/2024 tersebut ditujukan kepada pemegang izin PKP2B, IUP-OP, IPP, IUJP, serta para transportir batubara.
Surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman, melalui Asisten II Setda Provinsi Jambi, Johansyah, menekankan bahwa kendaraan angkutan batubara yang menggunakan jalan umum dilarang beroperasi pada ruas-ruas jalan tertentu.
Larangan ini berlaku mulai dari mulut tambang di Kabupaten Merangin, Bungo, Tebo, hingga Sarolangun yang menuju TUKS di Pelabuhan Talang Duku dan Pelabuhan Niaso.
Baca Juga : Gubernur Jambi Al Haris Serahkan Bantuan Dumisake untuk 1.259 Siswa Tidak Mampu di Kota Jambi
Baca Juga : Shin Tae-Yong Tidak Silau dengan Nama Besar Roberto Mancini, Optimis Timnas Indonesia Siap Hadapi Arab Saudi
"Berdasarkan Instruksi Gubernur Jambi Nomor 1/INGUB/DISHUB/2024 Tanggal 2 Januari 2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batubara, ditegaskan kembali bahwa kendaraan angkutan batubara yang menggunakan jalan umum dilarang beroperasi pada ruas jalan dari Sarolangun, Batanghari, Pijoan, Simpang Rimbo, Pal 10, Lingkar Selatan, Simpang 46, hingga Pelabuhan Talang Duku dan Niaso," demikian bunyi petikan Ingub tersebut.
Dalam surat tersebut juga dinyatakan bahwa para pemegang izin dan transportir batubara wajib mematuhi Instruksi Gubernur Jambi ini. Pemprov akan melakukan pengawasan ketat dan menindak pelanggaran sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku.
Surat edaran ini juga ditembuskan kepada Gubernur Jambi, Dirlantas Polda Jambi, Kepala Dishub Provinsi Jambi, serta Kapolres dan Kadishub dari daerah-daerah yang dilintasi kendaraan angkutan batubara, yakni Sarolangun, Batanghari, Merangin, Bungo, dan Tebo.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Setda Provinsi Jambi, Johansyah, yang juga merupakan Wakil Ketua Satgas Wasgakkum, menegaskan bahwa Instruksi Gubernur ini harus dipatuhi oleh semua pihak. "Ingub ini telah diterbitkan dan harus diikuti oleh seluruh pemangku kepentingan," jelas Johansyah. *