Hukum

Panikan! Rampok Agen BRILink di Tebo, Warga Bungo Kabur Lalu Diciduk Polisi

0

0

matajambi |

Selasa, 26 Agu 2025 14:50 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Warga Bungo Nekat Rampok Agen BRILink di Tebo, Bermodal Parang Akhirnya Ditangkap Polisi - (IST)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

MUARA TEBO, MATAJAMBI.COM – Aksi nekat dilakukan seorang pria asal Kabupaten Bungo bernama Fengki Afriadi.

Terdesak lilitan utang dan kecanduan judi online, ia mencoba merampok salah satu gerai BRILink di kawasan Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo.

Sasaran pelaku adalah agen BRILink milik Khairunisah yang saat itu dijaga oleh Rahmi Azizah di Jalan Lintas TeboBungo, Kelurahan Tebing Tinggi. Peristiwa mencekam itu terjadi pada Senin sore.

Awalnya, pelaku datang dengan modus mengisi bahan bakar motor. Tak lama kemudian, ia berpura-pura hendak melakukan transaksi di agen BRILink.

Baca Juga:

Swasembada Pangan! Bupati Muaro Jambi Hadiri Panen Raya di Kumpeh Ulu

Saat korban masuk ke dalam toko, pelaku langsung menodongkan sebilah parang dan berusaha menguasai korban.

Namun aksi tersebut tak berjalan mulus. Korban sempat melakukan perlawanan dan berteriak minta tolong hingga warga sekitar berdatangan.

Panik karena aksinya terbongkar, pelaku langsung kabur menggunakan motor Honda Beat Street berwarna silver.

Tak berselang lama, anggota Polres Tebo yang sedang berpatroli melihat pelaku melarikan diri. Informasi segera diteruskan ke petugas lain.

Baca Juga:

Serem! Warga Bungo Coba Rampok Gerai BRILink di Tebo, Todongkan Parang ke Penjaga Perempuan

Dalam hitungan menit, pelaku berhasil dihentikan tepat di depan Markas Polres Tebo.

Kapolres Tebo AKBP Triyanto melalui Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Yoga Dharma Susanto membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku sudah diamankan bersama barang bukti. Saat ini sedang diperiksa untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekad karena terjerat utang akibat kecanduan judi online. Ia melakukan aksinya seorang diri dengan memanfaatkan kondisi sekitar yang sepi.

Baca Juga:

Geger! Sidang Cerai Pratama Arhan dan Azizah Salsha Ketahuan Gara-Gara Speaker Sidang, Begini Kronologinya

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam serta Pasal 365 KUHPidana jo Pasal 53 KUHPidana mengenai tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER