Hukum

Polres Batanghari Bekuk Pelaku Eksploitasi Minyak Ilegal di Jebak, Dua Pemodal Masih Buron

0

0

matajambi |

Senin, 20 Jan 2025 21:32 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

“Kami meminta masyarakat untuk melaporkan aktivitas serupa kepada pihak berwajib agar segera ditindaklanjuti,” kata Kompol Ridha.  

Hingga kini, dua pemodal utama dalam kasus ini, Ucok Padang Lawas dan Dikun, telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Aparat kepolisian masih melakukan pengejaran untuk menangkap keduanya dan terus mengumpulkan bukti tambahan guna membongkar jaringan pelaku lainnya.  

Fajar Abdurahman dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 7 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Tersangka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.  

Polres Batanghari berharap tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera dan mencegah aktivitas serupa di masa depan.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER