Hukum

Viral! HR Balik Gugat Muhammad Fadhil Arief ke Polisi, Pertarungan Hukum Kian Panas!

0

0

matajambi |

Kamis, 17 Okt 2024 09:11 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

BATANGHARI, MATAJAMBI.COM - HR, seorang warga Mersam yang juga merupakan jurnalis, melaporkan balik Muhammad Fadhil Arief ke Polres Batanghari. Laporan ini muncul setelah sebelumnya HR dilaporkan oleh Fadhil Arief ke Polda Jambi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 27A Jo Pasal 45A ayat (4) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Sebelumnya, saya minta maaf kepada masyarakat Batanghari. Saya merasa tidak bersalah, dan menurut keterangan dari penyidik Polda Jambi, Briptu Ridho, bukti yang diajukan oleh Fadhil Arief hanya berupa percakapan di salah satu grup WhatsApp," ujar HR kepada media.

HR juga menjelaskan bahwa saat penyidik memperlihatkan bukti tersebut, ia menelusuri kembali percakapan di grup WhatsApp tersebut. Dalam percakapan itu, HR menulis, "kalau pemimpin penyabu, kacau kita." Menurut HR, kemungkinan kalimat itu menjadi dasar laporan yang dibuat oleh Muhammad Fadhil Arief.

"Namun, dalam percakapan tersebut, saya tidak menyebutkan nama siapa pun. Saya hanya berharap agar pemimpin kita dapat menjalankan tugasnya dengan baik, dan tidak ada indikasi menuduh siapa pun," tegas HR.

Baca Juga : Polisi Ungkap Motif IS Bunuh & Perkosa Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman, Tersangka Rencanakan Aksi Bejatnya Pakai Tali Rafia

Setelah menerima laporan itu, HR memutuskan untuk mengajukan laporan balik ke Polres Batanghari. Laporan tersebut juga terkait dengan Undang-Undang ITE, tetapi menggunakan ayat yang berbeda.

"Laporan beliau mengacu pada ayat 4, sedangkan saya mengacu pada ayat 6. Pasal itu menyebutkan bahwa jika tuduhan pada ayat 4 tidak terbukti kebenarannya dan bertentangan dengan fakta yang diketahui, maka pelapor dapat dijerat dengan fitnah, yang diancam dengan pidana penjara hingga 6 tahun," tambah HR.

Selain itu, HR juga memasukkan pasal terkait tuduhan palsu, yaitu Pasal 318 KUHP, yang berbunyi bahwa seseorang yang secara sengaja menimbulkan kecurigaan palsu bahwa orang lain melakukan tindak pidana dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 4 tahun.

"Termasuk juga pencabutan hak-hak berdasarkan Pasal 35, ayat 1 dan 3, yang bisa dijatuhkan kepada pelapor," terang HR.

HR berharap agar dengan adanya laporan ini, kedua belah pihak dapat memperoleh keadilan yang setara di mata hukum. Ia juga meminta pihak penegak hukum bekerja secara profesional.

Sebagai informasi, laporan ini didukung dengan surat tanda terima pengaduan dengan nomor: STBPP/417/X/2024/Satreskrim Polres Batanghari, tertanggal 16 Oktober 2024.

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER