Hukum

Mencekam! Sumur Minyak Ilegal di Batanghari Meledak Setelah Razia Aparat

0

0

matajambi |

Jumat, 27 Des 2024 16:22 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

BATANGHARI, MATAJAMBI.COM - Aktivitas penambangan minyak ilegal di Kabupaten Batanghari kembali memanas meski sebelumnya telah dilakukan penertiban oleh tim gabungan yang terdiri dari Polda Jambi, Polres Batanghari, dan Denpom II/2 Sriwijaya. Para pelaku tampaknya tidak jera dan terus melanjutkan aktivitas mereka.

Setelah operasi razia selesai, para penambang ilegal kembali melakukan aktivitas di kawasan Senami, Kabupaten Batanghari. Ironisnya, suasana yang semula tampak tenang usai penertiban mendadak berubah menjadi mencekam. Sebuah sumur minyak ilegal di lokasi tersebut terbakar hebat hingga menyebabkan ledakan besar.  

Peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada Rabu, 25 Desember 2024, dini hari. Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKP Husni Abda, saat dikonfirmasi, membenarkan adanya insiden tersebut.  

"Kejadian ini diperkirakan berlangsung antara pukul 00.00 hingga 03.00 WIB," ungkapnya. Saat ini, pihak kepolisian telah berada di lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).  

Baca Juga : Hasil Evaluasi Smart City: Kabupaten Batanghari Raih Skor Tertinggi di Jambi dan Sumatera

Menurut informasi yang diperoleh dari sumber media, sumur minyak ilegal yang terbakar diduga dimiliki oleh dua orang, yakni Encong dan Ucok Padang Lawas.  

Insiden ini memicu kekhawatiran besar di tengah masyarakat. Aktivitas ilegal yang terus berlangsung dinilai tidak hanya membahayakan lingkungan, tetapi juga kesehatan, bahkan nyawa warga sekitar.  

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Jambi dan Polres Batanghari, untuk mengambil langkah tegas guna menghentikan kegiatan ilegal drilling di wilayah tersebut. Warga berharap tindakan yang lebih serius dapat dilakukan untuk menuntaskan permasalahan ini, mengingat dampaknya yang sangat merugikan.  

Selain itu, warga juga mengingatkan bahwa jika praktik ini dibiarkan, risiko kebakaran dan ledakan serupa dapat kembali terjadi, yang berpotensi membawa bencana lebih besar di masa depan.

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER