Metronews

Tak Berkutik! 31 Kendaraan Terjaring Razia PKB, Kasat Lantas Polres Btang Hari Pastikan Operasi Berlanjut

0

0

matajambi |

Selasa, 14 Apr 2026 11:42 WIB

Reporter : Edwar

Editor : Adri

Petugas gabungan dari Polres dan Samsat Batang Hari saat menggelar razia pajak kendaraan di Simpang BBC Muara Bulian. - (ist)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

BATANG HARI, MATAJAMBI.COM – Aparat gabungan dari sejumlah instansi di Kabupaten Batang Hari menggelar razia Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada Selasa, 14 April 2026. Kegiatan ini berlangsung di kawasan Simpang Empat BBC Pasar Lama, Muara Bulian, sejak pukul 09.00 WIB dan menyasar kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pajak.

Operasi terpadu ini melibatkan Satuan Lalu Lintas Polres Batang Hari bersama UPTD Samsat, serta didukung oleh Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Badan Pendapatan Daerah. Kehadiran berbagai instansi tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran pajak kendaraan.

Kasat Lantas Polres Batang Hari, Agung Prasetyo, menjelaskan bahwa razia ini merupakan langkah awal dari rangkaian kegiatan serupa yang akan dilakukan secara berkala. Ia menegaskan bahwa sasaran utama operasi adalah kendaraan roda dua dan roda empat yang menunggak pajak atau belum melakukan pembayaran sesuai ketentuan.

Menurutnya, kegiatan hari ini menjadi tahap perdana dan akan terus dilanjutkan di waktu mendatang dengan menyesuaikan jadwal serta kebutuhan di lapangan. Upaya ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa membayar pajak kendaraan merupakan kewajiban yang tidak boleh diabaikan.

Baca Juga:

Tahi Lalat Tumbuh Rambut: Normal atau Berbahaya? Ini Penjelasan Lengkapnya

Di sisi lain, Kepala UPTD Samsat Batang Hari, Hilda Susanti, mengungkapkan bahwa razia ini juga disertai dengan program menarik bertajuk “Apresiasi Taat Pajak Berhadiah Emas”. Program ini menjadi bentuk penghargaan bagi wajib pajak yang patuh dan berlaku mulai 1 Maret hingga 30 Juni 2026.

Ia menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin mengikuti program tersebut harus melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ dalam periode yang telah ditentukan.

Selain itu, kendaraan harus terdaftar di wilayah Jambi, tidak memiliki tunggakan pajak, serta data identitas pemilik sesuai dengan KTP dan nomor telepon aktif. Program ini juga tidak berlaku untuk kendaraan dinas, instansi, maupun milik dealer.

Hilda menambahkan bahwa proses pengundian hadiah akan dilakukan secara terbuka dan transparan guna menjaga kepercayaan publik. Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat semakin termotivasi untuk taat membayar pajak tepat waktu.

Baca Juga:

Bikin Geger! Warga Temukan Mayat di Kanal Muaro Jambi, Awalnya Dikira Benda Biasa

Dari hasil pelaksanaan razia hari pertama, petugas berhasil menjaring sebanyak 31 kendaraan yang mayoritas merupakan truk. Seluruh kendaraan tersebut dikenakan tindakan tilang karena tidak memenuhi kewajiban administrasi. Sementara itu, sebanyak tujuh kendaraan langsung melakukan pembayaran pajak di lokasi razia yang telah disediakan layanan Samsat keliling.

Kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk penegakan hukum, tetapi juga sebagai edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pajak kendaraan dalam mendukung pembangunan daerah. Pemerintah berharap melalui langkah ini, tingkat kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Batang Hari dapat terus meningkat dalam waktu ke depan.

 

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER