Lifestyle

Tanpa Kulkas? Ini 5 Trik Ajaib Menyimpan Makanan agar Tetap Segar Berbulan-Bulan!

0

0

matajambi |

Sabtu, 08 Mar 2025 16:50 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

2. Pengawetan dengan Garam

Garam merupakan bahan alami yang mampu menyerap kelembapan dan menghambat pertumbuhan bakteri penyebab pembusukan. Cara ini sangat efektif untuk mengawetkan daging, ikan, dan beberapa jenis sayuran.

Baca Juga: Puasa Tapi Tetap Semangat? Begini Cara Menjaga Fokus dan Stamina Sepanjang Hari!

Untuk melakukannya, lumuri makanan dengan garam secukupnya dan biarkan selama beberapa jam hingga beberapa hari, tergantung pada jenis makanan. Selain metode pengasinan kering, larutan garam (brining) juga bisa digunakan untuk menyimpan sayuran seperti mentimun dan bawang.

Jika disimpan di tempat kering dan sejuk, makanan yang diawetkan dengan garam dapat bertahan selama berminggu-minggu hingga berbulan-bulan.

3. Fermentasi Alami

Fermentasi adalah proses alami yang memanfaatkan mikroorganisme baik untuk mengawetkan makanan sekaligus meningkatkan nilai gizinya. Metode ini banyak digunakan di berbagai budaya untuk menjaga makanan tetap segar lebih lama.

Untuk membuat makanan fermentasi, potong sayuran dan masukkan ke dalam wadah kaca berisi air garam. Biarkan di suhu ruang selama beberapa hari hingga proses fermentasi berlangsung.

Baca Juga: Benarkah Makan Bergizi Gratis Hanya Menguntungkan Segelintir Pihak? Ini Fakta di Lapangan!

Bakteri baik akan bekerja melestarikan makanan, menjadikannya lebih tahan lama dan kaya manfaat bagi pencernaan serta sistem imun.

4. Penyimpanan dengan Abu Kayu

Salah satu teknik unik yang bisa digunakan untuk menyimpan umbi-umbian adalah dengan memanfaatkan abu kayu. Abu dapat menyerap kelembapan berlebih dan melindungi bahan makanan dari serangga serta jamur yang menyebabkan pembusukan.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER