MATAJAMBI.COM - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu prioritas pemerintah kini mendapat perhatian serius dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan anggaran awal Rp71 triliun untuk tahun 2025 dan kemungkinan tambahan Rp100 triliun, program ini dicanangkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Namun, laporan yang masuk ke KPK mengindikasikan adanya potensi penyimpangan anggaran yang perlu segera ditindaklanjuti.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan pihaknya telah menerima sejumlah laporan yang mengarah pada pemangkasan nilai bantuan makanan. Seharusnya, penerima manfaat mendapatkan paket makanan senilai Rp10.000, tetapi kenyataannya mereka hanya menerima Rp8.000.
"Kami mendapatkan informasi bahwa ada pengurangan nilai makanan yang diterima masyarakat. Walaupun masih perlu diverifikasi lebih lanjut, ini harus segera ditindaklanjuti agar tidak merugikan penerima manfaat,” ujar Setyo di Gedung KPK, Jumat 07 Maret 2025.
Baca Juga: Dana Ratusan Triliun untuk Makan Bergizi Gratis, Ada yang Bermain? Ini Kata KPK
Tak hanya soal pemangkasan anggaran, KPK juga menyoroti dugaan ketidakwajaran dalam distribusi dan pemilihan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Laporan yang masuk menyebutkan adanya pihak tertentu yang mendapat perlakuan khusus dalam penunjukan sebagai penyedia makanan dalam program ini.
“Berita yang beredar menyebutkan adanya pihak yang mendapatkan keuntungan lebih dalam penentuan SPPG, termasuk dalam akses fasilitas dapur dan bahan baku,” tambahnya.
Jika benar terjadi, hal ini tentu menyalahi prinsip transparansi dan berpotensi menimbulkan monopoli dalam pengelolaan anggaran MBG.
Baca Juga: Wakil Bupati Tanjab Barat Apresiasi Antusiasme Warga Hadiri Tausiah Ramadan, Ini Harapannya!
Selain distribusi yang tidak merata, KPK juga menyoroti efektivitas menu MBG yang dinilai kurang tepat. Berdasarkan evaluasi program bantuan gizi sebelumnya, pemberian susu dan biskuit tidak terbukti efektif dalam menurunkan angka stunting di Indonesia.