Hukum

PLN Bungkam! Dugaan Korupsi Proyek PLTU Kalbar Kian Terang Benderang

0

0

matajambi |

Minggu, 09 Mar 2025 13:51 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

MATAJAMBI.COM - Dugaan korupsi besar kembali mengguncang sektor ketenagalistrikan nasional. Kali ini, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menjadi sorotan setelah proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Kalimantan Barat mangkrak sejak 2016 dan diduga merugikan negara hingga Rp1,2 triliun.

Kasus ini tengah diusut oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, yang telah memeriksa sejumlah pejabat PLN Pusat.

Wakil Kepala Kortastipidkor Polri, Brigadir Jenderal Arief Adiharsa, mengungkapkan bahwa pengusutan kasus ini masih berada dalam tahap awal. Namun, pihaknya telah mengantongi beberapa bukti awal yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.

“Penyelidikan masih berlangsung dan kami akan mendalami lebih lanjut keterlibatan berbagai pihak dalam kasus ini,” ujar Arief Adiharsa pada Selasa, 4 Maret 2025.

Baca Juga: Korupsi Tak Berujung! Belum Selesai Kasus Pertamina, PLN Diduga Rugikan Negara Triliunan

Investigasi ini dilakukan setelah pada 3 Februari 2025, Kortastipidkor Polri memanggil sejumlah pejabat PLN Pusat untuk dimintai keterangan. Meski demikian, hingga kini belum ada nama yang secara resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Dugaan korupsi dalam proyek ini bermula dari lelang pada 2008, di mana KSO BRN dinyatakan sebagai pemenang meskipun diduga tidak memenuhi standar administrasi dan teknis. Pada 2009, kontrak proyek senilai USD 80 juta dan Rp507 miliar resmi ditandatangani oleh Direktur Utama PT BRN, RR, serta Direktur Utama PLN saat itu, FM.

Namun, setelah kontrak ditandatangani, proyek ini justru dialihkan ke perusahaan asal Tiongkok tanpa melalui prosedur yang transparan. Hal ini berujung pada serangkaian kendala teknis dan

Tak hanya Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan mulai mengawasi kasus ini. Sumber internal menyebutkan bahwa KPK tengah mengumpulkan data terkait aliran dana proyek ini, mengingat besarnya nilai anggaran yang terbuang tanpa hasil.

Baca Juga: Seberapa Jauh Jarak Aman Ponsel Saat Tidur? Banyak yang Salah Kaprah!

Sementara itu, pihak PLN masih memilih untuk tidak memberikan tanggapan resmi. Upaya menghubungi Manajer Hubungan Media PLN, Leo Manurung, dan Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, belum membuahkan hasil.

Skandal ini memicu kemarahan publik karena dampaknya yang luas. Seharusnya, proyek PLTU ini bisa meningkatkan pasokan listrik di Kalimantan Barat dan mendukung industri setempat. Namun, kegagalannya justru berujung pada defisit energi dan kerugian keuangan yang sangat besar bagi negara.

Para pengamat menilai bahwa kasus ini bisa menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di sektor ketenagalistrikan dalam satu dekade terakhir. Transparansi dalam penyelidikan menjadi tuntutan utama masyarakat agar kasus ini tidak menguap begitu saja.

Dengan semakin intensifnya penyelidikan, spekulasi mulai muncul mengenai siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Sejumlah pihak menduga bahwa kasus ini tidak hanya melibatkan pejabat PLN, tetapi juga pihak swasta yang ikut dalam proses pengadaan proyek.

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER