MATAJAMBI.COM - Kasus dugaan suap dalam proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, kini menjadi perhatian publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik permintaan fee proyek oleh sejumlah anggota DPRD OKU kepada Kepala Dinas PUPR, Nopriansyah.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan bahwa fee proyek tersebut dijanjikan akan cair sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025. Sejumlah anggota DPRD OKU disebut aktif menagih komitmen tersebut kepada Kadis PUPR OKU, yang diduga menjadi perantara dalam pencairan dana.
"Dijanjikan oleh saudara N (Kadis PUPR) akan diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri melalui pencairan uang muka sembilan proyek yang sudah direncanakan sebelumnya," ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu 16 Maret 2025.
KPK mengungkap bahwa tiga anggota DPRD OKU yang terlibat dalam kasus ini adalah Ferlan Juliansyah, anggota Komisi III DPRD OKU; Fahrudin, Ketua Komisi III DPRD OKU; serta Umi Hartati (UH), Ketua Komisi II DPRD OKU.
Baca Juga: Dianggap Boros, DPR Klarifikasi Soal Rapat UU TNI di Fairmont: 'Semua Sudah Dipertimbangkan'
Selain itu, dua pihak swasta juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso. Kedua nama tersebut diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi fee proyek yang melibatkan sejumlah pejabat daerah.
Dalam kasus ini, KPK mengidentifikasi sembilan proyek yang diduga menjadi sumber transaksi suap. Proyek-proyek tersebut di antaranya mencakup rehabilitasi rumah dinas bupati dan wakil bupati, renovasi kantor Dinas PUPR OKU, perbaikan jalan, serta pembangunan jembatan.
Menurut Setyo, proyek-proyek ini merupakan bagian dari pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD yang telah disetujui oleh pemerintah daerah. Skema suap diduga dilakukan dengan cara meminta fee sebagai imbalan persetujuan proyek yang bersumber dari anggaran daerah.
Sumber internal KPK menyebut bahwa modus serupa kerap terjadi di daerah lain dengan cara "ijon proyek", di mana pembayaran fee dilakukan sebelum proyek berjalan. Dalam kasus ini, dugaan permintaan fee proyek disebut dilakukan secara sistematis dan berulang.
Baca Juga: Bank Indonesia Buka Layanan Penukaran Uang Baru Lebaran 2025, Simak Jadwal dan Cara Pemesanannya!
KPK menegaskan bahwa penyelidikan atas kasus ini belum selesai. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru yang akan diumumkan dalam waktu dekat. Sejumlah dokumen serta bukti transaksi keuangan tengah diperiksa lebih lanjut untuk mendalami keterlibatan pihak lain.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan semua yang terlibat dapat diproses secara hukum," kata Setyo.
Kasus dugaan suap ini menjadi sorotan, terutama karena proyek-proyek tersebut dibiayai dengan anggaran daerah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat. Publik pun menanti tindakan tegas dari KPK dalam menuntaskan kasus ini.
Artikel ini telah dirombak dengan format berita yang lebih alami dan menarik perhatian pembaca. Jika ingin revisi lebih lanjut atau tambahan detail lain, silakan beri tahu!