JAKARTA, MATAJAMBI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap kasus suap besar yang melibatkan pejabat daerah.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, bersama sejumlah anggota DPRD ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal dugaan suap proyek infrastruktur.
Kasus ini terkuak setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu, 15 Maret 2025. Dari hasil penyelidikan, KPK mengidentifikasi adanya sembilan proyek infrastruktur yang menjadi objek transaksi haram ini.
Proyek yang disorot meliputi rehabilitasi rumah dinas bupati dan wakil bupati, perbaikan sejumlah ruas jalan, proyek pembangunan jembatan, hingga pembangunan Kantor Dinas PUPR OKU.
Baca Juga: KPK Usut Dugaan Suap Proyek PUPR OKU, Bupati Turut Diselidiki
Modus yang digunakan cukup terstruktur, di mana proyek-proyek ini ditawarkan oleh Kepala Dinas PUPR kepada dua pihak swasta berinisial MFZ dan ASS.
Untuk menyamarkan keterlibatan mereka, para tersangka menggunakan perusahaan-perusahaan cangkang yang berbasis di Lampung.
Melalui perusahaan-perusahaan ini, proyek-proyek tersebut dijalankan dengan nilai yang telah digelembungkan, sehingga memungkinkan adanya aliran dana haram ke berbagai pihak.
Tak hanya dari eksekutif, skandal ini juga menyeret sejumlah anggota DPRD OKU yang diduga telah menuntut jatah "fee proyek" sebelum Lebaran 2025.
Baca Juga: Skandal Suap Proyek PUPR OKU Terbongkar, KPK Sebut Oknum DPRD Tagih Fee Sebelum Lebaran
Berdasarkan penyelidikan KPK, Kepala Dinas PUPR telah berjanji memberikan bagian keuntungan dari proyek kepada para anggota legislatif ini sebagai kompensasi atas persetujuan dan dukungan mereka.
Dalam sebuah pertemuan yang juga dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati OKU, MFZ selaku pihak swasta menyerahkan uang sebesar Rp2,2 miliar, sementara ASS memberikan Rp1,5 miliar kepada Kepala Dinas PUPR. Uang ini diduga berasal dari pencairan anggaran proyek yang telah disepakati sebelumnya.
Dalam operasi yang dilakukan, tim penyidik KPK berhasil menyita uang tunai sebesar Rp2,6 miliar dari rumah Kepala Dinas PUPR OKU. Selain itu, sejumlah dokumen penting terkait proyek juga diamankan sebagai barang bukti.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengingatkan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras bagi kepala daerah serta anggota legislatif yang baru dilantik agar tidak menyalahgunakan wewenang mereka untuk kepentingan pribadi.