Baca Juga: Dianggap Boros, DPR Klarifikasi Soal Rapat UU TNI di Fairmont: 'Semua Sudah Dipertimbangkan'"Kami ingatkan kepada semua pejabat daerah dan anggota DPRD, jangan coba-coba bermain dengan anggaran proyek. Ini adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang akan berdampak pada tindakan hukum," tegasnya.
Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait tindak pidana korupsi. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi di daerah yang melibatkan pejabat publik. KPK menegaskan akan terus mengawal proyek-proyek infrastruktur agar tidak menjadi ladang korupsi yang merugikan rakyat.
erungkapnya skandal suap ini tentu berdampak besar terhadap pembangunan di OKU. Banyak proyek infrastruktur yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat kini terhambat akibat ulah segelintir oknum yang mengutamakan kepentingan pribadi.
Baca Juga: Bank Indonesia Buka Layanan Penukaran Uang Baru Lebaran 2025, Simak Jadwal dan Cara Pemesanannya!
KPK berharap kasus ini bisa menjadi efek jera bagi pejabat lainnya agar lebih transparan dalam pengelolaan anggaran daerah.
Kasus ini masih terus dikembangkan, dan KPK tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat. Masyarakat diimbau untuk tetap mengawasi dan melaporkan setiap indikasi korupsi yang terjadi di lingkungan pemerintahan daerah.