MATAJAMBI.COM - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, akan segera menjalani proses persidangan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkaranya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pelimpahan tersebut dilakukan pada Kamis, 6 Maret 2025, menandakan bahwa penyidikan telah rampung dan kasus ini siap dibawa ke meja hijau.
Sebelumnya, Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Ia diduga terlibat dalam pemberian suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, bersama dengan Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.
Tak hanya itu, Hasto juga disinyalir menghambat upaya KPK dalam menangkap Harun Masiku, yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2020.
Baca Juga: Buruan, Kemenhub Kembali Gelar Mudik Gratis! Cek Jadwal, Kuota, dan Kota Tujuannya Disini!
Juru bicara KPK, Tessa Mahardika, mengonfirmasi bahwa berkas perkara Hasto Kristiyanto telah diserahkan kepada tim JPU. Dengan pelimpahan ini, maka tahap selanjutnya adalah penyusunan dakwaan sebelum sidang digelar.
"Hari ini, Kamis, 6 Maret 2025, telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum untuk perkara atas nama tersangka HK," ujar Tessa kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta.
Lebih lanjut, Tessa menegaskan bahwa penyidikan telah dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum. Ia juga mengingatkan bahwa KPK akan terus menindak tegas siapa pun yang mencoba menghambat proses penegakan hukum.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto melayangkan protes atas pelimpahan ini. Pengacara Hasto, Maqdir Ismail, menyebut langkah KPK ini berpotensi menggugurkan upaya praperadilan yang telah diajukan kliennya.
Baca Juga: Heboh Isu Pemalsuan Emas Antam, Fakta Sebenarnya Mengejutkan!
"Kami cukup khawatir bahwa pelimpahan ini dilakukan untuk menggagalkan sidang praperadilan yang sedang berlangsung," ujar Maqdir kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Menurutnya, jika berkas perkara telah dilimpahkan ke JPU dan segera masuk ke persidangan, maka praperadilan yang diajukan Hasto bisa otomatis batal, sehingga hak hukum kliennya terancam.
"Kami menduga ini merupakan langkah agar permohonan praperadilan tidak dapat diproses lebih lanjut oleh pengadilan," tegasnya.
Kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto ini tak hanya menjadi sorotan di ranah hukum, tetapi juga di dunia politik. Sebagai Sekjen PDIP, Hasto dikenal sebagai salah satu tokoh strategis dalam partai yang memiliki pengaruh kuat.