Metronews

Teriak ‘Merdeka’ Saat Diborgol! Hasto Kristiyanto Tantang KPK, Megawati Beri Respons Mengejutkan!

0

0

matajambi |

Kamis, 20 Feb 2025 21:53 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAKARTA, MATAJAMBI.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 20 Februari 2025 sore.

Penahanan ini dilakukan selama 20 hari, hingga 11 Maret 2025, dengan Hasto ditempatkan di Cabang Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur. Keputusan ini mengundang berbagai reaksi, termasuk dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa sebelum menetapkan Hasto sebagai tersangka dan melakukan penahanan, pihaknya telah mengumpulkan keterangan dari lebih dari 53 saksi serta enam ahli.

Selain itu, KPK juga telah menyita dokumen-dokumen penting, barang bukti elektronik, serta berbagai barang lain yang dianggap relevan dengan kasus yang menyeret Hasto.

Baca Juga: Resmi! Prabowo Lantik 11 Kepala Daerah di Jambi, Siapa Saja Mereka?

Hasto sendiri menyatakan dirinya siap menghadapi proses hukum. “Saya menerima ini dengan lapang dada. Ini adalah ujian demokrasi dan saya yakin rakyat bisa menilai mana yang benar dan mana yang penuh kepentingan,” ujarnya sebelum memasuki ruang pemeriksaan.

Ia juga menekankan pentingnya keadilan tanpa tebang pilih dan mengingatkan bahwa demokrasi harus terus dikawal agar tidak disalahgunakan oleh kekuasaan.

Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, merespons cepat penahanan Sekjennya. Melalui kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, Megawati menyatakan harapannya agar hukum tidak dijadikan alat politik.

“Proses hukum harus berjalan dengan adil, bukan dipakai sebagai senjata untuk menjatuhkan lawan,” tegas Maqdir saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga: Kejar-kejaran di Hutan! Pelaku PETI Kabur Saat Polisi Datang, Ini yang Terjadi

Ia juga mengingatkan bahwa aturan formal tidak boleh dijadikan alat untuk menutupi ketidakadilan. “Ada kepentingan yang lebih besar, yaitu kebenaran substansial, bukan sekadar prosedur hukum,” tambahnya.

Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 Desember 2024. Ia diduga terlibat dalam dua kasus besar, yaitu dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret nama Harun Masiku, serta kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Namun, dalam perkembangan terbaru, beberapa pihak mulai mempertanyakan apakah ada motif politik di balik kasus ini.

Menariknya, Hasto telah dua kali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan pertamanya ditolak oleh hakim, yang menyatakan bahwa KPK sah dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka.

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER