Hukum

PLN Bungkam! Dugaan Korupsi Proyek PLTU Kalbar Kian Terang Benderang

0

0

matajambi |

Minggu, 09 Mar 2025 13:51 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Skandal ini memicu kemarahan publik karena dampaknya yang luas. Seharusnya, proyek PLTU ini bisa meningkatkan pasokan listrik di Kalimantan Barat dan mendukung industri setempat. Namun, kegagalannya justru berujung pada defisit energi dan kerugian keuangan yang sangat besar bagi negara.

Para pengamat menilai bahwa kasus ini bisa menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di sektor ketenagalistrikan dalam satu dekade terakhir. Transparansi dalam penyelidikan menjadi tuntutan utama masyarakat agar kasus ini tidak menguap begitu saja.

Dengan semakin intensifnya penyelidikan, spekulasi mulai muncul mengenai siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Sejumlah pihak menduga bahwa kasus ini tidak hanya melibatkan pejabat PLN, tetapi juga pihak swasta yang ikut dalam proses pengadaan proyek.

Baca Juga: Hindari Sekarang! 5 Jenis Makanan yang Diam-Diam Merusak Kesehatan

Jika terbukti, para pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara.

Publik kini menantikan langkah tegas aparat hukum dalam mengungkap dalang di balik skandal ini dan memastikan bahwa uang negara tidak terus-menerus menguap akibat praktik korupsi yang merajalela.

 

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER