Inggris: Menghormati independensi ICJ dan sedang mempertimbangkan keputusan tersebut sebelum memberikan tanggapan resmi.
Uni Emirat Arab: Menyambut baik keputusan tersebut dan menolak semua tindakan yang mengubah status wilayah Palestina yang diduduki.
Arab Saudi: Menyambut keputusan tersebut dan menyerukan langkah-langkah praktis untuk mencapai solusi yang adil bagi perjuangan Palestina.
Turki: Menyerukan komunitas internasional untuk mengambil sikap tegas dalam mengakhiri praktik ilegal Israel.
Keputusan ICJ ini mempertegas pandangan hukum internasional terhadap pendudukan wilayah Palestina oleh Israel dan mendesak komunitas internasional untuk mengambil tindakan yang lebih tegas dalam mendukung hak-hak rakyat Palestina.*