Qatar: Menegaskan bahwa keputusan ICJ mencerminkan ketentuan hukum internasional yang harus dihormati.
Yordania: Menekankan perlunya mengakhiri kekebalan hukum Israel dan menghentikan kejahatan perangnya.
Kuwait: Meminta masyarakat internasional untuk memenuhi tanggung jawabnya dalam mendukung aspirasi rakyat Palestina.
Liechtenstein: Menekankan pentingnya aturan hukum dalam penyelesaian sengketa internasional.
Malaysia: Memuji keputusan tersebut dan menyerukan negara-negara untuk memaksa Israel mematuhi keputusan ICJ.
Norwegia: Menyebut kebijakan dan praktik Israel sebagai pencaplokan ilegal wilayah Palestina.
Spanyol: Mendesak PBB dan masyarakat internasional untuk mempertimbangkan kesimpulan dari laporan ICJ.
Slovenia: Meminta Israel untuk mematuhi tugas dan kewajibannya di bawah hukum internasional.
Afrika Selatan: Menyatakan bahwa keputusan ICJ menegaskan pendirian lama mereka bahwa pendudukan Israel melanggar hukum internasional.
Inggris: Menghormati independensi ICJ dan sedang mempertimbangkan keputusan tersebut sebelum memberikan tanggapan resmi.
Uni Emirat Arab: Menyambut baik keputusan tersebut dan menolak semua tindakan yang mengubah status wilayah Palestina yang diduduki.
Arab Saudi: Menyambut keputusan tersebut dan menyerukan langkah-langkah praktis untuk mencapai solusi yang adil bagi perjuangan Palestina.
Turki: Menyerukan komunitas internasional untuk mengambil sikap tegas dalam mengakhiri praktik ilegal Israel.
Keputusan ICJ ini mempertegas pandangan hukum internasional terhadap pendudukan wilayah Palestina oleh Israel dan mendesak komunitas internasional untuk mengambil tindakan yang lebih tegas dalam mendukung hak-hak rakyat Palestina.*