Metronews

Reaksi Dunia atas Putusan Mahkamah International Terhadap Pendudukan Israel di Palestina Ilegal

0

0

matajambi |

Minggu, 21 Jul 2024 23:42 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung
  • Qatar: Menegaskan bahwa keputusan ICJ mencerminkan ketentuan hukum internasional yang harus dihormati.

  • Yordania: Menekankan perlunya mengakhiri kekebalan hukum Israel dan menghentikan kejahatan perangnya.

  • Kuwait: Meminta masyarakat internasional untuk memenuhi tanggung jawabnya dalam mendukung aspirasi rakyat Palestina.

  • Liechtenstein: Menekankan pentingnya aturan hukum dalam penyelesaian sengketa internasional.

  • Malaysia: Memuji keputusan tersebut dan menyerukan negara-negara untuk memaksa Israel mematuhi keputusan ICJ.

  • Norwegia: Menyebut kebijakan dan praktik Israel sebagai pencaplokan ilegal wilayah Palestina.

  • Spanyol: Mendesak PBB dan masyarakat internasional untuk mempertimbangkan kesimpulan dari laporan ICJ.

  • Slovenia: Meminta Israel untuk mematuhi tugas dan kewajibannya di bawah hukum internasional.

  • Afrika Selatan: Menyatakan bahwa keputusan ICJ menegaskan pendirian lama mereka bahwa pendudukan Israel melanggar hukum internasional.

  • Inggris: Menghormati independensi ICJ dan sedang mempertimbangkan keputusan tersebut sebelum memberikan tanggapan resmi.

  • Uni Emirat Arab: Menyambut baik keputusan tersebut dan menolak semua tindakan yang mengubah status wilayah Palestina yang diduduki.

  • Arab Saudi: Menyambut keputusan tersebut dan menyerukan langkah-langkah praktis untuk mencapai solusi yang adil bagi perjuangan Palestina.

  • Turki: Menyerukan komunitas internasional untuk mengambil sikap tegas dalam mengakhiri praktik ilegal Israel.

  • Keputusan ICJ ini mempertegas pandangan hukum internasional terhadap pendudukan wilayah Palestina oleh Israel dan mendesak komunitas internasional untuk mengambil tindakan yang lebih tegas dalam mendukung hak-hak rakyat Palestina.*

    Share :

    KOMENTAR

    Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

    Komentar

    BERITA TERKAIT


    BERITA TERKINI


    BERITA POPULER