Metronews

Reaksi Dunia atas Putusan Mahkamah International Terhadap Pendudukan Israel di Palestina Ilegal

0

0

matajambi |

Minggu, 21 Jul 2024 23:42 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

DEENHAAG, MATAJAMBI.COM - Keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) pada Jumat, 19 Juli 2024, yang menyatakan bahwa Israel tidak memiliki hak kedaulatan atas wilayah yang diduduki, mendapat beragam reaksi dari berbagai negara. Keputusan ini dianggap sebagai "momen penting" oleh pejabat Palestina dalam perjuangan mereka untuk keadilan. Sebaliknya, Israel dan sekutunya, Amerika Serikat, mengutuk keputusan tersebut.

Tanggapan Internasional:

  1. Palestina: Menyambut keputusan ICJ sebagai kemenangan besar dalam perjuangan mereka untuk keadilan.

  2. Israel: Mengutuk keputusan tersebut sebagai tidak sah dan tidak berdasar.

  3. Amerika Serikat: Meskipun mengakui bahwa permukiman Israel tidak konsisten dengan hukum internasional, AS mengkritik keputusan ICJ karena khawatir akan memperburuk konflik.

Baca Juga : Arab Saudi Prihatin Terhadap Eskalasi Militer di Yaman Setelah Serangan Israel

Baca Juga : Helikopter Jatuh Terlilit Tali Layangan di Bali Ternyata Angkut Turis Australia yang Rayakan Ulang Tahun

  1. Australia: Menyatakan penghormatan terhadap peran ICJ dalam menegakkan hukum internasional dan meminta Israel untuk menghentikan perluasan permukiman.

  2. Belgia: Menegaskan dukungannya terhadap penghormatan terhadap hukum internasional.

  3. Brazil: Menggarisbawahi pentingnya solusi dua negara dengan perbatasan 1967, termasuk Yerusalem Timur sebagai ibu kota Palestina.

  4. Bolivia: Menyerukan PBB dan negara-negara anggotanya untuk menghentikan kejahatan di Jalur Gaza dan mendukung hak Palestina untuk menentukan nasib sendiri.

  5. Mesir: Mendesak Israel untuk segera mengakhiri pendudukan dan menghentikan kegiatan permukiman.

  6. Islandia: Menyatakan bahwa pendudukan dan aktivitas permukiman Israel melanggar hukum internasional.

  7. Indonesia: Menyatakan keputusan tersebut sejalan dengan aspirasi internasional untuk memberikan keadilan bagi rakyat Palestina dan menyerukan PBB untuk mengambil tindakan yang diperlukan.

  8. Irlandia: Berkomitmen untuk bekerja dengan mitra-mitranya di Uni Eropa dan PBB untuk mengakhiri kehadiran ilegal Israel di wilayah Palestina.

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER