Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya, menjelaskan bahwa berkas perkara Agus Budiman baru diterima kembali dari Ditresnarkoba Polda Jambi pada 28 Oktober 2024 setelah sebelumnya sempat dikembalikan karena kurangnya kelengkapan dokumen. Proses penelitian dan penyempurnaan berkas oleh jaksa peneliti diperkirakan membutuhkan waktu maksimal 14 hari kerja.
"Berkas tersangka Agus Budiman masih dalam tahap penelitian. Setelah berkas selesai, kasus ini akan segera dibawa ke persidangan," ungkap Noly Wijaya pada Rabu, 13 November 2024.
Saat ditanya apakah Agus Budiman memiliki peluang untuk bebas, Noly menegaskan bahwa tersangka tidak dapat bebas selama proses hukum berjalan dan jika berkas dinyatakan lengkap, kasusnya akan segera disidangkan.
Kasus ini menambah daftar panjang tantangan dalam pengawasan dan pembinaan di lingkungan lembaga pemasyarakatan. Upaya serius dari pihak terkait diharapkan mampu memutus rantai jaringan narkoba yang melibatkan narapidana agar tidak lagi mencoreng nama baik institusi.