BUNGO, MATAJAMBI.COM – Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Bungo kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo berhasil membekuk empat pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis ekstasi di sebuah tempat hiburan malam.
Penangkapan keempat pemuda tersebut terjadi pada Rabu dini hari, di salah satu ruang karaoke Phoenix Family yang berlokasi di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Taman Agung, Kecamatan Bathin III.
Keempat pelaku yang diamankan berinisial HF (30), SF (31), AB (25), dan MS (23), seluruhnya merupakan warga Kabupaten Bungo.
Kapolres Bungo melalui Kasi Humas AKP M. Nur menyampaikan, penggerebekan tersebut dilakukan oleh Unit Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Ipda Fadli R, setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan narkotika.
Baca Juga: Beruang Madu Terjerat dan Terluka Parah di Batanghari, Ternyata Ini Penyebabnya!
"Berawal dari informasi warga, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Setelah dipastikan para pelaku berada di room karaoke, petugas segera melakukan penggerebekan," terang AKP M. Nur pada Kamis.
Dalam operasi itu, polisi menemukan satu plastik klip kecil berisi tujuh butir pil berwarna kuning yang diduga ekstasi.
Barang haram tersebut disembunyikan di saku celana sebelah kiri milik HF alias Hafsi, warga Desa Rantau Keloyang, Kecamatan Pelepat.
Kepada penyidik, Hafsi mengaku bahwa ekstasi tersebut dibeli dari seseorang berinisial "S" sebanyak 20 butir dengan harga Rp6 juta. Sebagian telah dikonsumsi bersama teman-temannya, sementara sisanya dijual kembali seharga Rp400 ribu per butir.
Baca Juga: Kemlu Pastikan Tak Ada WNI saat Insiden Pesawat Air India yang Jatuh di Ahmedabad
Selain ekstasi, petugas juga menyita sejumlah barang elektronik berupa satu unit HP Vivo putih, satu unit Samsung A55 biru dongker, satu unit HP Infinix biru dongker, satu unit HP Redmi biru dongker, serta uang tunai Rp1.400.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.
Para pelaku kini ditahan di Mapolres Bungo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkoba.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar.
Polisi juga menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika.