Para pelaku kini ditahan di Mapolres Bungo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkoba.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar.
Polisi juga menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika.