MATAJAMBI.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Sarolangun menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengamankan sembilan pelaku dalam kurun dua minggu terakhir
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya dalam konferensi pers pada Minggu 22 Juni 2025 yang turut didampingi oleh Wakapolres Kompol Aswindo Indriadi dan Kasat Narkoba AKP Ojak P Sitanggang
Kapolres menyebutkan kegiatan pengungkapan ini juga menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Anti Narkotika Internasional yang jatuh pada 26 Juni serta menyambut Hari Bhayangkara pada 1 Juli mendatang.
Kasat Narkoba AKP Ojak P Sitanggang menjelaskan bahwa dalam dua pekan terakhir pihaknya berhasil mengungkap lima perkara penyalahgunaan narkotika dan menangkap sembilan tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran sabu ganja dan ekstasi.
Baca Juga: Tiga Jemaah Haji Indonesia Masih Hilang di Tanah Suci, Diduga Alami Demensia
Tersangka yang diamankan terdiri dari AJ usia 23 tahun warga RT 3 Desa Pengedaran Kecamatan Pauh AF usia 30 tahun dari desa yang sama dan EJ usia 28 tahun warga Desa Ladang Panjang Kecamatan Pauh.
Barang bukti yang disita dari para tersangka berupa 12 plastik klip berisi sabu 6 klip berisi pil ekstasi 1 alat isap sabu 4 klip kosong dan uang tunai pecahan lima puluh ribu rupiah. Total sabu yang diamankan seberat 1,48 gram dan pil ekstasi seberat 2,07 gram.
Petugas juga meringkus MY usia 28 tahun warga Desa Muara Lati Kecamatan Bathin VIII Kabupaten Sarolangun.
Barang bukti yang ditemukan meliputi 7 plastik klip berisi sabu seberat 1,49 gram 6 klip kosong 1 timbangan digital 1 tas plastik warna hitam dan 1 dompet merah putih.
Baca Juga: Serangan Militer AS Hancurkan Tiga Fasilitas Nuklir Iran, Trump Peringatkan Serangan Susulan
Tersangka NB usia 29 tahun asal Desa Karang Mendapo Kecamatan Pauh turut diamankan dengan barang bukti 8 klip sabu seberat 26,5 gram 2 butir pil ekstasi 1 bal plastik klip kosong 1 pipet yang diruncingkan 1 tas warna kuning serta tambahan sabu seberat 72,12 gram dan pil ekstasi seberat 9,71 gram.
Tiga pelaku lainnya yang berhasil ditangkap berasal dari Desa Danau Serdang Kecamatan Pauh yakni HK usia 23 tahun AC usia 20 tahun dan DA usia 18 tahun.
Barang bukti yang diamankan meliputi 4 klip plastik berisi sabu seberat 0,95 gram 4 klip kosong dan 1 pipet runcing.
Sementara itu seorang tersangka lainnya berinisial PH usia 37 tahun warga Kecamatan Pauh juga berhasil diringkus oleh petugas.