Hukum

Dua Penambang Emas Ilegal Ditangkap di Sarolangun, Polisi Sita Mesin hingga Serbuk Emas

0

0

matajambi |

Rabu, 27 Agu 2025 14:49 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Polres Sarolangun Bekuk Dua Penambang Emas Ilegal di Sungai Batang Rebah, Barang Bukti Disita - (ist)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

SAROLANGUN, MATAJAMBI.COM – Kepolisian Resor (Polres) Sarolangun melalui Satreskrim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) kembali menindak praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang meresahkan masyarakat.

Dua orang pelaku berinisial RH, warga Singkut 2, dan TC, warga Bukit Murah, berhasil diamankan saat melakukan aktivitas tambang emas ilegal di aliran Sungai Batang Rebah, Desa Pulau Pandan, Kecamatan Limun, pada Selasa 26 Agustus 2025.

Kasat Reskrim Polres Sarolangun, AKP Adrian mengungkapkan bahwa kedua pelaku telah berulang kali diperingatkan agar menghentikan aktivitas ilegal mereka. Namun, imbauan tersebut tidak pernah diindahkan.

“Dalam operasi gabungan yang kami lakukan, keduanya tertangkap tangan sedang melakukan penambangan.

Baca Juga:

Bupati Muaro Jambi Resmi Buka Pelatihan dan Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi 2025

Saat diperiksa, mereka tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas. Oleh karena itu, langsung kami amankan,” tegas AKP Adrian.

Dalam penindakan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti berupa mesin pompa, keong, dompeng, selang, serta hasil tambang berupa serbuk pasir hitam kekuningan yang diduga mengandung emas.

Menurut AKP Adrian, aktivitas PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa dampak serius terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

“Penambangan ilegal di sungai ini dapat merusak ekosistem, mencemari air, dan menimbulkan kerugian jangka panjang bagi warga setempat,” tambahnya.

Baca Juga:

Spotify Resmi Rilis Fitur Direct Message, Bisa Kirim Lagu hingga Podcast Langsung di Aplikasi

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 157 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp100 miliar.

Polres Sarolangun menegaskan akan terus melakukan operasi pemberantasan tambang emas ilegal di wilayah hukumnya.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap aktivitas PETI sebagai bentuk perlindungan terhadap lingkungan dan hak masyarakat,” pungkas Kasat Reskrim.

 

 
 

 

 

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER