Hukum

Berhamburan! PETI di Tebo Digerebek Polisi, Delapan Penambang Emas Langsung Diciduk

0

0

matajambi |

Sabtu, 10 Jan 2026 09:20 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

PETI di Tebo Digerebek Polisi Delapan Penambang Emas Langsung Diciduk - (ist)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

MUARA TEBO, MATAJAMBI.COM - Aktivitas penambangan emas tanpa izin atau PETI di wilayah Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, akhirnya berhasil dihentikan aparat kepolisian.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas tambang liar yang dinilai merusak lingkungan dan mengganggu ketertiban.

Baca Juga:

Banyak Orang Baru Sadar Awal Tahun Bisa Mengubah Hidup Jika Dilakukan dengan Cara Ini

Saat penggerebekan sekitar pukul 12.30 WIB, petugas mendapati para pelaku tengah menjalankan kegiatan penambangan emas secara ilegal lengkap dengan peralatan pendukung.

Delapan orang terduga pelaku yang diamankan masing masing berinisial H, MK, P, ASM, JA, JW, TH, dan S. Mereka tidak dapat mengelak ketika aparat menemukan aktivitas PETI sedang berlangsung.

Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku. Dari lokasi penambangan disita lima unit mesin pompa dan mesin NS, galon berisi bahan bakar solar, selang spiral, alat penyaring emas berupa karpet dan dulang, ember, engkol mesin, hingga fan belt. Seluruh peralatan tersebut digunakan untuk mendukung aktivitas penambangan emas tanpa izin.

Baca Juga:

Banyak yang Salah Kaprah Ini Perbedaan Air Mani dan Sperma yang Jarang Diketahui

Usai penangkapan, para terduga pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tebo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik kini mendalami peran masing masing pelaku serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas PETI tersebut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 158 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal tersebut mengatur bahwa setiap kegiatan penambangan tanpa izin resmi seperti IUP, IUPK, atau IPR merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal mencapai Rp100 miliar.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER