MUARA TEBO, MATAJAMBI.COM - Polres Tebo melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Desa Perintis Makmur, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Pelaku pencurian berhasil diamankan tidak lama setelah laporan korban diterima pihak kepolisian.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 7 Oktober 2025, di salah satu rumah warga yang berada di RT 05 RW 02 Desa Perintis Makmur. Pelaku diketahui berinisial NR (31), warga setempat yang berdomisili di RT 06 RW 02 desa yang sama.
Kapolres Tebo AKBP Triyanto, melalui Kasat Reskrim Iptu Rimhot Nainggolan, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian bermula ketika korban berinisial SY (55) baru saja pulang dari kebun dan memarkirkan sepeda motor miliknya di teras rumah.
“Korban memarkir sepeda motor jenis Honda Scoopy warna silver hitam di teras rumah dalam kondisi kunci masih terpasang. Setelah itu korban masuk ke dalam rumah untuk beristirahat dan sempat tertidur,” jelas Iptu Nainggolan.
Namun, saat korban terbangun dari tidurnya, ia baru menyadari bahwa kunci sepeda motor belum dicabut. Korban kemudian langsung menuju teras rumah untuk mengecek kendaraannya, tetapi sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat.
Korban sempat menanyakan keberadaan sepeda motor kepada istrinya, namun sang istri mengaku tidak mengetahui apa pun karena saat kejadian ia sedang mencuci pakaian di bagian belakang rumah. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp10 juta.
“Menyadari kendaraannya hilang, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebo agar dapat ditindaklanjuti secara hukum,” tambahnya.Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Tebo langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan. Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di kediamannya.
“Tim langsung bergerak ke rumah pelaku. Saat dilakukan penangkapan, pelaku bersikap kooperatif dan berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan,” ungkap Iptu Nainggolan.
Dalam proses pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor milik korban. Bahkan, sepeda motor tersebut diketahui telah digadaikan oleh pelaku di Desa Pulau Temiang, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo.
“Petugas kemudian mendatangi lokasi gadai dan berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tebo untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.