TEBO, MATAJAMBI.COM – Jajaran Polres Tebo melalui Polsek Rimbo Ilir berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Masjid Jamiat Taqwa, Desa Sumber Agung, Kecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo. Kedua pelaku diamankan pada Kamis 22 Mei 2025, sekitar pukul 07.15 WIB.
Pelaku diketahui berinisial AH (34), warga Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, dan AP (24), warga Kecamatan Rimbo Ilir. Keduanya terlibat dalam aksi pencurian yang terjadi pada Selasa 22 Mei 2025, sekitar pukul 04.30 WIB.
Kejadian bermula ketika seorang warga yang hendak melaksanakan salat subuh menemukan pintu gudang masjid dalam keadaan terbuka. Merasa curiga, ia langsung melaporkan temuan tersebut kepada pengurus masjid dan jamaah lainnya.
Setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa sejumlah perangkat sound system masjid telah raib.
Baca Juga: Bupati Bambang Bayu Suseno Serahkan Bus Operasional untuk Dukung Kemajuan Olahraga Muaro Jambi
Barang-barang yang hilang meliputi 1 unit Power merk Acouistic AC-250, 1 unit Mixer AudioCT62, 1 unit Equalizer Aashley, 1 unit Mixer Toa, dan 1 unit Turn Tone Metrik. Total kerugian ditaksir mencapai Rp7.000.000.
Berbekal laporan dari warga dan hasil olah tempat kejadian perkara, Polsek Rimbo Ilir bersama tim dari Polres Tebo melakukan penyelidikan mendalam.
Dukungan dan informasi dari masyarakat sekitar turut mempercepat pengungkapan kasus ini hingga berhasil meringkus kedua pelaku.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama dan partisipasi aktif warga dalam menjaga lingkungan. Kami tegaskan bahwa segala bentuk kejahatan, apalagi di tempat ibadah, akan kami tindak tegas,” ungkap Kapolres Tebo AKBP Triyanto, melalui Plt Kasi Humas IPDA Ardimal Hagia.
Baca Juga: Bupati Muaro Jambi dan KONI Serahkan Tali Asih untuk Atlet Peraih Medali di PON XXI Aceh-Sumut
Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan seluruh barang bukti peralatan sound system yang sempat dicuri oleh pelaku. Saat ini, kedua tersangka telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Hingga kini, penyidikan terus dilakukan guna mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus pencurian tersebut.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Tebo.