Hukum

Dua Pekan, 9 Tersangka Narkoba Diciduk Polres Sarolangun! Begini Modus Mereka

0

0

matajambi |

Senin, 23 Jun 2025 15:56 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung
Baca Juga: Fakta Mengerikan! Ini 5 Hewan yang Langsung Mati Setelah kawin, Apa Saja?

Barang bukti dari PH terdiri atas 2 plastik bening berisi ganja 12 lintingan kertas isi ganja 1 plastik klip ganja 1 bal kertas coklat dan 1 kantong plastik warna hitam dengan total berat ganja mencapai 210,11 gram

Kapolres Sarolangun menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti nyata keseriusan Polres Sarolangun dalam memerangi narkoba hingga ke akar-akarnya guna menyelamatkan generasi penerus bangsa.

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER