KOTA JAMBI, MATAJAMBI.COM – Pengadilan Negeri Jambi kembali menggelar sidang kasus narkoba yang menjerat terdakwa Ambok pada Selasa, 18 Februari 2025.
Sidang yang berlangsung di ruang sidang Zona Hijau ini menghadirkan dua saksi kunci, yaitu David Komarudin dan Hasan Kadri, yang memberikan kesaksian mengejutkan terkait jaringan peredaran narkoba di Jambi.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Dominggus, David Komarudin dihadirkan sebagai saksi terkait transaksi pengiriman dana melalui agen BRI Brilink.
Dalam keterangannya, David menyatakan bahwa dirinya hanya bertugas sebagai perantara pengiriman dana tanpa mengetahui tujuan akhir transaksi tersebut.
Baca Juga: Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis hingga Rp250 Ribu, Segera Klaim Sebelum Kehabisan!
Ia juga mengungkapkan bahwa penerima dana sering berganti-ganti, yang memicu dugaan adanya jaringan yang lebih besar dalam peredaran narkoba di Kota Jambi.
Selain David Komarudin, saksi lainnya, Hasan Kadri, yang merupakan narapidana di Lapas Jambi, mengaku pernah melakukan transaksi pembelian narkoba jenis sabu dengan terdakwa Ambok.
Namun, pernyataan ini dibantah oleh Ambok, yang menegaskan bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam penjualan narkoba di dalam maupun di luar lapas.
Baca Juga: Perseteruan Agnez Mo dan Ahmad Dhani Makin Panas! Ini Dia Yang Sebenarnya Terjadi
Fakta baru dalam persidangan ini menyoroti kemungkinan adanya sindikat narkoba yang beroperasi dengan metode pencucian uang melalui berbagai transaksi keuangan.
Hal ini mengundang perhatian pihak berwenang untuk menyelidiki lebih lanjut jalur distribusi narkoba yang melibatkan berbagai pihak.
Dengan semakin berkembangnya kasus ini, masyarakat diharapkan tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.
Sidang ini akan terus berlanjut dengan menghadirkan lebih banyak saksi dan bukti untuk mengungkap kebenaran yang sebenarnya.
Pantau terus perkembangan kasus ini untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai proses hukum yang sedang berlangsung di Kota Jambi.