Hukum

Sidang Kasus Mafia Tanah Oknum BPN Jalanin Persidangan

0

0

matajambi |

Selasa, 28 Mei 2024 09:59 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

MUARA BUNGO, MATAJAMBI.COM

Fuad, saksi dari BPN Bungo, membenarkan bahwa sertifikat yang dimiliki terdakwa tidak benar. “Sertifikatnya memang asli, tapi objeknya bukan itu. Kemudian, luas tanah yang sebenarnya juga tidak sesuai. Jadi sertifikat itu sudah banyak yang dirubah,” ujarnya kepada majelis hakim.

Menurut Fuad, meskipun objek sertifikat milik terdakwa Husor berbeda, namun jika dilihat dalam aplikasi milik BPN Bungo, lokasi sertifikat tersebut berada pada tanah milik korban Adnan. “Kalau dibuka dalam aplikasi memang dua sertifikat dengan register yang berbeda tersebut dalam satu objek yang sama. Milik korban 65.091 meter persegi. Sementara milik tersangka hanya 1.990 meter persegi,” sebutnya lagi.

Baca Juga : Pecahkan Rekor! Bulu Termahal di Dunia Terjual Rp 68 Juta, Kok bisa?

Fuad juga menambahkan bahwa sertifikat milik korban Adnan diterbitkan lebih dulu pada tahun 2010, sementara sertifikat terdakwa dikeluarkan pada tahun 2019 atas program PTSL. “Sertifikat yang diterbitkan dari tahun 2013 langsung otomatis terdaftar dalam aplikasi. Namun, yang dibawah tahun 2013 perlu dilakukan ploting ulang. Untuk korban, ploting ulang dilakukan tahun 2023,” jelasnya.

Karena tidak terima dengan saran tersebut, Aben akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Jambi. Dari laporan tersebut, Polda Jambi melakukan penyelidikan dan menetapkan empat orang tersangka. “Tersangkanya ada empat orang. Dua orang dari honorer BPN, satu dari yang mengaku pemilik sertifikat ganda, dan satu lagi yang mengaku pemilik tanah sebelumnya. Dengan adanya kasus ini, kami berharap mafia tanah di Bungo bisa terungkap,” tutupnya.

Baca Juga : Mengerikan! Bunga yang Indah Ini Berubah Menjadi Tengkorak Saat Mati

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER