BATANGHARI, MATAJAMBI.COM
Dalam proses penangkapan, polisi awalnya tidak menemukan barang mencurigakan pada tubuh tersangka. Namun, saat tim melakukan penyisiran lebih lanjut di sekitar lokasi, sejumlah barang bukti berhasil diamankan.
Baca Juga: KPU Batanghari Kembalikan Rp1,2 Miliar Lebih dari Dana Hibah Pilkada, Ini Rinciannya
Di antaranya terdapat dua paket kecil sabu dalam plastik klip transparan dengan total berat bruto 0,17 gram, sebuah kaca pirek yang masih berisi narkotika, empat plastik klip kosong, sendok sabu dari pipet, jarum putih, korek api gas warna ungu, alat hisap sabu dari botol kaca yang dirakit dengan pipet, satu kotak plastik putih, dompet berwarna hitam-kuning, serta satu unit ponsel OPPO A18 warna hitam beserta kartu SIM.
Berdasarkan hasil interogasi di lapangan, S mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa sabu tersebut ia beli dari seseorang berinisial P seharga Rp500.000 secara tunai. Hingga saat ini, identitas P masih dalam penyelidikan pihak berwenang.
Sementara itu, seluruh barang bukti beserta tersangka telah diamankan ke Mapolres Batanghari untuk menjalani proses hukum lanjutan. Polisi juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok sabu lainnya di wilayah Kabupaten Batanghari dan sekitarnya.
Atas tindakan yang diduga melanggar hukum tersebut, S akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
Baca Juga: Jangan Sampai Lolos! Setelah Tangkap Ian Kincai, Polda Jambi Gas Pol Kejar Sitanggang Cs
Penangkapan ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat, terutama menjelang tahun politik dan pelaksanaan Pilkada serentak, agar tetap waspada terhadap ancaman narkotika yang menyasar berbagai lapisan masyarakat tanpa pandang bulu.