Hukum

Satresnarkoba Polres Batanghari Bekuk Pengedar Sabu, 11 Gram Barang Bukti Diamankan

0

0

matajambi |

Selasa, 15 Apr 2025 11:21 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

BATANGHARI, MATAJAMBI.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batanghari kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika.

Seorang pria bernama Arpandi, warga Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian, diamankan polisi saat diduga tengah terlibat dalam transaksi narkoba jenis sabu di wilayah Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Pemayung.

Penangkapan berlangsung pada Minggu, 13 April 2025, sekitar pukul 16.40 WIB, setelah Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di daerah tersebut.

Tim yang dipimpin oleh Katim Opsnal Aiptu Abdul Kadir langsung bergerak cepat menuju lokasi dan menemukan pelaku berada di belakang salah satu rumah warga di RT 007, Desa Tebing Tinggi.

Baca Juga: Waspada! Debit Sungai Batanghari Naik Akibat Hujan Deras, BPBD Batanghari Minta Masyarakat Siaga

Saat dilakukan penggeledahan badan, polisi menemukan empat paket sabu dalam plastik klip bening.

Tidak berhenti di situ, penggeledahan dilanjutkan ke tempat tinggal pelaku dan ditemukan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain alat hisap sabu atau bong, timbangan digital merk Camry, sendok sabu dari pipet, korek api yang dimodifikasi dengan jarum, serta kaleng rokok yang berisi klip bening kosong.

Dari total temuan tersebut, polisi mencatat berat bruto narkotika yang diamankan mencapai 11 gram. Arpandi mengaku bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang bernama Feri yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Proses pengambilan barang dilakukan dengan cara diantar oleh Feri ke lokasi yang sudah ditentukan sebelumnya.

“Pelaku mengakui barang tersebut diterimanya dari Feri yang saat ini masih kami buru. Penyerahan dilakukan secara sistem drop di lokasi yang telah disepakati,” ujar Aiptu Abdul Kadir saat dikonfirmasi, Senin 14 April 2025.

Hingga kini, Arpandi beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Batanghari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami jaringan yang lebih luas yang diduga terhubung dengan tersangka.

Baca Juga: Gubernur Al Haris Pastikan JBC Tetap Jalan: Kami Tak Hambat Investasi yang Dongkrak Ekonomi

Dalam kasus ini, Arpandi dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun atau bahkan seumur hidup.

Pihak kepolisian menyatakan akan terus mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan peredaran sabu lainnya di wilayah Kabupaten Batanghari.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang aktif memberikan informasi. Sinergi ini sangat penting untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkas Aiptu Abdul Kadir.

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER