Hukum

Satresnarkoba Polres Batanghari Bekuk Pengedar Sabu, 11 Gram Barang Bukti Diamankan

0

0

matajambi |

Selasa, 15 Apr 2025 11:21 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Dalam kasus ini, Arpandi dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun atau bahkan seumur hidup.

Pihak kepolisian menyatakan akan terus mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan peredaran sabu lainnya di wilayah Kabupaten Batanghari.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang aktif memberikan informasi. Sinergi ini sangat penting untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkas Aiptu Abdul Kadir.

 

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER