Dalam kasus ini, Arpandi dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun atau bahkan seumur hidup.
Pihak kepolisian menyatakan akan terus mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan peredaran sabu lainnya di wilayah Kabupaten Batanghari.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang aktif memberikan informasi. Sinergi ini sangat penting untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkas Aiptu Abdul Kadir.