JAMBI, MATAJAMBI.COM – Kehebohan kembali melanda Lapas Kelas IIA Kota Jambi setelah seorang narapidana bernama Agus Budiman diduga terlibat dalam pengendalian peredaran narkoba dari dalam lembaga pemasyarakatan tersebut.
Terungkapnya kasus ini bermula ketika kepolisian menangkap tiga tersangka, yaitu Sutami Lubis Bin Alman, Syarial, dan Mulyadi. Dalam pemeriksaan, ketiganya mengakui mendapatkan narkoba dari Agus Budiman, narapidana yang sebelumnya telah dihukum atas kasus serupa di Lapas Kelas IIA Jambi.
Ketiga tersangka, Sutami, Syarial, dan Mulyadi, kini telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jambi dan dinyatakan bersalah.
Munculnya kasus ini memunculkan kembali isu keberadaan jaringan pengendali narkoba di dalam lapas. Untuk mendapatkan klarifikasi, media mencoba menghubungi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jambi pada Kamis, 21 November 2024.
Baca Juga : Viral Link Video Lydia ONIC Durasi 12 Menit, Ini UPDATE TERBARU yang Wajib Kamu Tahu!
Pertanyaan mengenai pengawasan dan upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di Lapas Kelas IIA Jambi dijawab oleh Kasi Humas Kemenkumham Jambi, Karimullah. Namun, ia menyatakan tidak mengetahui adanya keterlibatan narapidana sebagai pengendali narkoba dan enggan memberikan pernyataan lebih lanjut.
Karimullah kemudian menghubungi Kalapas Kelas IIA Jambi, Yunus Maraden Simangunsong, melalui telepon pribadinya. Ia meminta wartawan untuk langsung berbicara dengan Kalapas Yunus.
Saat diwawancarai terkait dugaan narapidana yang mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas, Kalapas Yunus menyatakan belum mendapatkan laporan resmi terkait hal tersebut. Ketika ditanya mengenai penggunaan telepon oleh napi dan tingkat pengawasan pihak lapas, Yunus malah balik bertanya kepada wartawan tentang sumber informasi mereka.
Pada hari berikutnya, Jumat (22/11), upaya konfirmasi lanjutan dilakukan melalui telepon dan pesan singkat WhatsApp, namun Kalapas Yunus tidak memberikan tanggapan.
Baca Juga : Video Vior Brand Ambassador Onic Esports 15 Menit Hebohkan Dunia Maya, Area Sensitif Terlihat?
Agus Budiman, yang disebut-sebut sebagai pengendali jaringan narkoba dari dalam lapas, masih menjalani masa hukuman di Lapas Kota Jambi. Berkas kasusnya kini tengah dalam proses penelitian oleh Kejaksaan Tinggi Jambi.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya, menjelaskan bahwa berkas perkara Agus Budiman baru diterima kembali dari Ditresnarkoba Polda Jambi pada 28 Oktober 2024 setelah sebelumnya sempat dikembalikan karena kurangnya kelengkapan dokumen. Proses penelitian dan penyempurnaan berkas oleh jaksa peneliti diperkirakan membutuhkan waktu maksimal 14 hari kerja.
"Berkas tersangka Agus Budiman masih dalam tahap penelitian. Setelah berkas selesai, kasus ini akan segera dibawa ke persidangan," ungkap Noly Wijaya pada Rabu, 13 November 2024.
Saat ditanya apakah Agus Budiman memiliki peluang untuk bebas, Noly menegaskan bahwa tersangka tidak dapat bebas selama proses hukum berjalan dan jika berkas dinyatakan lengkap, kasusnya akan segera disidangkan.