Metronews

Resmi! Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Diundur, Ini Alasan dan Dampaknya!

0

0

matajambi |

Minggu, 09 Mar 2025 03:40 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Banyak peserta CPNS 2024 yang telah mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya untuk mempersiapkan diri sebagai abdi negara. Namun, dengan adanya penundaan ini, mereka kini berada dalam ketidakpastian.

Menanggapi hal tersebut, Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan-RB, Aba Subagja, menegaskan bahwa para CPNS tidak akan dibiarkan menganggur.

“Selama masa tunggu ini, peserta yang sudah dinyatakan lulus bisa mengikuti orientasi dan pelatihan agar lebih siap saat mulai bertugas,” jelasnya dalam siaran YouTube Kemenpan-RB, Kamis (6/3/2025).

Ia juga menyarankan agar peserta memanfaatkan waktu ini untuk mempelajari budaya kerja birokrasi dan memperdalam wawasan terkait tugas yang akan mereka emban.
Pemerintah Pastikan CPNS 2024 Tetap Akan Diangkat

Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, memastikan bahwa meskipun ada penundaan, seluruh peserta yang telah dinyatakan lulus tetap akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Kami menjamin bahwa peserta yang lulus seleksi akan tetap diangkat sebagai pegawai ASN. Tidak perlu khawatir," tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah berupaya agar seluruh proses ini bisa diselesaikan dengan cepat tanpa adanya penundaan lebih lanjut hingga 2026.
Dampak Penundaan Pengangkatan CPNS 2024: Apa yang Harus Dilakukan?

Bagi peserta yang terdampak penundaan ini, ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk mengisi waktu sambil menunggu pengangkatan resmi:

Mengikuti Pelatihan dan Sertifikasi

Mengambil kursus atau sertifikasi yang relevan dengan bidang kerja ASN bisa menjadi nilai tambah saat mulai bertugas nanti.

Menjalin Relasi dengan Sesama CPNS

Bergabung dalam komunitas CPNS bisa membantu dalam berbagi informasi dan pengalaman sebelum resmi bekerja.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER