Metronews

Ramai Protes! Prabowo Tanggapi Penundaan Pengangkatan CPNS 2024, Ini Keputusannya

0

0

matajambi |

Jumat, 14 Mar 2025 20:37 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

MATAJAMBI.COM - Pemerintah secara resmi telah mengumumkan bahwa proses pengangkatan CPNS dan PPPK tahun 2024 mengalami penundaan.

Keputusan ini berlaku bagi seluruh Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang berhasil lolos seleksi pada tahun 2024.

Pelaksanaan pengangkatan CPNS bagi CASN 2024 dijadwalkan ulang pada Oktober 2025, sementara PPPK akan dilakukan pada Maret 2026.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat antara Kementerian PANRB dan Komisi II DPR yang berlangsung di Gedung DPR, Jakarta, pada Rabu, 5 Maret 2025.

Baca Juga: Natasha Rizky Blak-blakan: Alasan Cerai dari Desta Masih Jadi Misteri!

Sebelumnya, sesuai jadwal yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengangkatan CPNS 2024 seharusnya dilakukan pada Maret 2024.

Sedangkan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024, tahap pertama awalnya dijadwalkan pada Februari 2025, sementara tahap kedua pada Juli 2025.

Penundaan ini menuai polemik di kalangan CASN 2024, terutama bagi mereka yang telah mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya dengan harapan segera bertugas di pemerintahan.

Akibatnya, muncul gelombang protes yang menolak kebijakan penundaan ini.

Kabar mengenai penundaan pengangkatan CASN 2024 pun telah sampai ke Presiden Prabowo, setelah mendapatkan laporan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi

Baca Juga: KPK Bongkar Modus Korupsi Bank BJB, Hanya Rp100 Miliar yang Benar-Benar Digunakan!

Menurut Rini, Presiden tengah menyiapkan Instruksi Presiden (Inpres) guna menyikapi situasi ini.

“Laporannya sudah diterima oleh Presiden,” ungkap Rini setelah bertemu dengan Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin, 10 Maret 2025.

“Nanti akan ada Instruksi Presiden,” lanjutnya.

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER