Metronews

Kabar Gembira! Pengemudi Ojol dan Kurir Online Resmi Dapat THR, Ini Syarat dan Besarannya!

0

0

matajambi |

Rabu, 12 Mar 2025 14:59 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Pemerintah menyerahkan mekanisme pencairan THR ini kepada masing-masing perusahaan aplikator. Namun, perusahaan diwajibkan melaporkan proses penyaluran kepada Kementerian Ketenagakerjaan agar transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Untuk memastikan hak para pengemudi dan kurir online, Kemnaker membuka posko pengaduan dan konsultasi di berbagai daerah. Posko ini akan tersedia di PTSA Kementerian Ketenagakerjaan serta di Dinas Ketenagakerjaan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

Kebijakan ini disambut baik oleh banyak pengemudi online yang selama ini merasa kurang diperhatikan dalam regulasi ketenagakerjaan. Namun, ada juga tantangan yang dihadapi, terutama dalam memastikan semua perusahaan aplikasi benar-benar menerapkan aturan ini tanpa celah.

Baca Juga: Tiket Kereta Mudik 2025 Laris Manis! KAI Ungkap Persiapan di Forum Zoom Promedia

Beberapa perusahaan teknologi yang menaungi pengemudi online menyatakan dukungan terhadap kebijakan ini, namun menegaskan perlunya koordinasi lebih lanjut agar implementasinya tidak mengganggu sistem operasional mereka.

Sementara itu, beberapa asosiasi pengemudi online berharap agar kebijakan ini juga mencakup jaminan sosial lainnya, seperti asuransi kesehatan dan ketenagakerjaan, guna memberikan perlindungan lebih baik bagi mereka.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, pemerintah berusaha menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih adil bagi para pekerja sektor digital.

Langkah ini menjadi tonggak penting dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi para pengemudi dan kurir online yang selama ini belum mendapatkan jaminan layaknya pekerja formal.

Baca Juga: Bukan Cuma Rp7,8 Miliar! Keluarga Kim Sae-ron Bongkar Nominal Fantastis yang Pernah Diminta

Apakah Anda seorang pengemudi atau kurir online? Pastikan Anda memahami hak-hak Anda dan cek apakah perusahaan Anda telah menerapkan kebijakan THR ini!

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER