Metronews

Kabar Gembira! Pengemudi Ojol dan Kurir Online Resmi Dapat THR, Ini Syarat dan Besarannya!

0

0

matajambi |

Rabu, 12 Mar 2025 14:59 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

MATAJAMBI.COM - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akhirnya mengumumkan kebijakan penting terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pengemudi ojek online dan kurir berbasis aplikasi.

Keputusan ini diambil sebagai bagian dari kebijakan kesejahteraan pekerja di sektor digital, yang semakin berkembang pesat.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Menurutnya, langkah ini diambil sebagai bentuk apresiasi terhadap kontribusi besar para pekerja informal dalam industri transportasi dan logistik digital.

Baca Juga: Bansos Rp600 Ribu Cair Maret 2025! Begini Cara Cek Penerima dan Proses Pencairannya

“Kami ingin memastikan bahwa semua pekerja, termasuk mereka yang bekerja di ekosistem digital, mendapatkan perlakuan yang lebih adil. Ini adalah langkah besar menuju kesejahteraan mereka,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, pada Selasa, 11 Maret 2025.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menaker 2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya (BHR), perusahaan aplikasi penyedia layanan transportasi dan pengantaran wajib memberikan THR dalam bentuk uang tunai kepada para pengemudi dan kurir yang terdaftar secara resmi.

Pengemudi dan kurir dengan kinerja tinggi, akan menerima bonus sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.

Pengemudi dan kurir dengan status pasif, akan mendapatkan THR dengan nominal yang disesuaikan berdasarkan kebijakan masing-masing perusahaan.

Baca Juga: Viral! 29 Musisi Ternama Kompak Menuntut Perubahan UU Hak Cipta, Apa yang Dipermasalahkan?

Kebijakan ini juga menetapkan bahwa pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 H.

Pemerintah menyerahkan mekanisme pencairan THR ini kepada masing-masing perusahaan aplikator. Namun, perusahaan diwajibkan melaporkan proses penyaluran kepada Kementerian Ketenagakerjaan agar transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Untuk memastikan hak para pengemudi dan kurir online, Kemnaker membuka posko pengaduan dan konsultasi di berbagai daerah. Posko ini akan tersedia di PTSA Kementerian Ketenagakerjaan serta di Dinas Ketenagakerjaan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

Kebijakan ini disambut baik oleh banyak pengemudi online yang selama ini merasa kurang diperhatikan dalam regulasi ketenagakerjaan. Namun, ada juga tantangan yang dihadapi, terutama dalam memastikan semua perusahaan aplikasi benar-benar menerapkan aturan ini tanpa celah.

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER