MK, eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga di PPN, dituding menyalahgunakan wewenangnya dalam proses impor bahan bakar minyak (BBM).
Tak hanya itu, dua individu dari perusahaan mitra PT Tangki Merak yakni MKAR dan GRJ diduga menjalin kerja sama penyewaan fasilitas penyimpanan (storage) tanpa melalui proses tender dan dengan intervensi langsung terhadap jajaran direksi Pertamina.
DW dan AP, yang berperan dalam pengelolaan kapal pengangkut, dituding mengatur margin fee tidak wajar dalam kerja sama antara KPI (Kilang Pertamina Internasional) dan PIS.
Sedangkan SDS dan YF yang menjabat sebagai Dirut PIS disebut ikut berperan dalam pengondisian pengadaan armada kapal pengangkut minyak mentah.
Baca Juga: Geger! Ada 43 Pulau di RI yang Diperebutkan, Begini Kata Wamendagri
Kesembilan tersangka kini telah resmi ditahan untuk 20 hari ke depan, dimulai dari 23 Juni hingga 12 Juli 2025. Penahanan mereka tersebar di sejumlah rumah tahanan, antara lain Rutan Salemba Cabang Kejagung, Rutan Salemba Jakarta Pusat, Rutan Kejari Jakarta Selatan, dan Rutan KPK Jakarta Timur.
Meski belum disebutkan secara resmi nilai kerugian negara dalam kasus ini, berdasarkan informasi yang berkembang di lingkungan penegak hukum, angka dugaan kerugian ditaksir mencapai triliunan rupiah.
Penelusuran lebih lanjut masih dilakukan Kejagung untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan proses impor energi vital negara.
Pemerintah pun menegaskan akan mendukung penuh proses hukum hingga tuntas, demi mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola sektor energi nasional.