JAKARTA, MATAJAMBI.COM - Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis, 13 Maret 2025.
Ia dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Dalam keterangannya, Ahok mengungkapkan berbagai kebijakan yang ia jalankan selama menjabat sebagai Komisaris Utama. Ia juga membeberkan bahwa sejumlah arahan yang pernah ia berikan ternyata tidak diindahkan oleh pihak direksi Pertamina.
"Saya menjelaskan ke penyidik soal berbagai rapat dan pengarahan yang pernah saya berikan selama di Pertamina. Semua ada catatannya," ungkap Ahok usai pemeriksaan di kantor Kejagung, Jakarta.
Baca Juga: Dorong Ketahanan Pangan, Bupati Muaro Jambi Tanam Jagung Hibrida di Desa Bukit Baling
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menambahkan bahwa ada berbagai keputusan strategis yang semestinya dijalankan, namun justru diabaikan.
"Ada arahan yang sudah saya berikan, tapi kenapa tidak dijalankan? Itu silakan tanya ke direksi," ujar Ahok dengan nada tegas.
Lebih lanjut, ia mengaku selama bertugas kerap memberikan teguran kepada para petinggi Pertamina, terutama terkait transparansi dan pengelolaan bisnis yang lebih efisien. Namun, upayanya tersebut sering kali tak membuahkan hasil.
Tidak hanya itu, Ahok juga menyoroti adanya dugaan penyimpangan dalam tata kelola impor minyak dan efisiensi kilang yang menyebabkan pemborosan besar di tubuh Pertamina.
Baca Juga: Raffi Ahmad Syok Saat Kunjungi Kos-Kosan Mami Nunung: 'Saya Kira Masih di Rumah Tebet'
Setelah resmi mundur dari jabatannya di Pertamina, Ahok mengaku tidak lagi memiliki akses terhadap data-data perusahaan. Meski begitu, ia masih menyimpan sejumlah dokumen pribadi yang mencatat berbagai agenda penting selama dirinya menjabat.
"Saya memang tak bisa memberikan data lagi, tapi saya masih punya catatan lengkap soal jadwal dan isi rapat-rapat yang pernah digelar," tandasnya.
Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak di Pertamina Subholding ini menjadi perhatian luas karena diduga melibatkan banyak pihak. Kejagung hingga saat ini masih terus menggali informasi lebih dalam terkait aliran dana serta siapa saja yang bertanggung jawab dalam kasus ini.