Metronews

Kejagung Tetapkan MSY dari PT Wilmar sebagai Tersangka Baru dalam Skandal Suap Vonis Lepas Ekspor CPO

0

0

matajambi |

Rabu, 16 Apr 2025 15:48 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung



MATAJAMBI.COM – Skandal hukum yang membelit kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) kembali memanas. Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan suap terkait putusan vonis lepas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tersangka tersebut adalah MSY, salah satu anggota tim legal di perusahaan raksasa industri sawit, PT Wilmar.

Penetapan ini diumumkan langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejaksaan Agung pada Selasa malam, 15 April 2025.

Menurut Qohar, penyidik telah mengantongi dua alat bukti kuat yang mendasari status hukum MSY sebagai tersangka. Bukti tersebut diperoleh dari keterangan saksi-saksi kunci dan sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan praktik suap dalam proses hukum di pengadilan.

“Penyidik menyimpulkan bahwa telah ditemukan cukup bukti untuk menetapkan satu tersangka baru atas nama MSY, yang merupakan bagian dari tim hukum PT Wilmar,” ujar Qohar.

Lebih lanjut, MSY diduga menyetujui permintaan suap senilai Rp60 miliar, yang diajukan oleh Muhammad Arif Nuryanta, mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Permintaan tersebut disampaikan melalui tersangka Wahyu Gunawan (WG), yang saat itu menjabat sebagai panitera muda perdata di PN Jakarta Utara.

Baca Juga: Anggota DPR-RI HBA: Tidak Tepat Jadikan JBC Kambing Hitam Terus, Investor Enggan Masuk Jambi

Dana suap ini, ungkap Qohar, disiapkan dalam bentuk mata uang asing. “Tersangka MSY menyatakan kesediaannya untuk menyiapkan dana dalam bentuk dolar Amerika atau dolar Singapura,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut dari penetapan status tersangka, Kejagung langsung menahan MSY di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan. Langkah ini diambil demi mencegah potensi penghilangan barang bukti dan gangguan proses penyidikan.

Dengan penambahan MSY sebagai tersangka, total jumlah tersangka dalam kasus megakorupsi vonis lepas ekspor CPO kini meningkat menjadi delapan orang. Ini memperkuat dugaan bahwa skandal ini melibatkan jaringan luas dari kalangan birokrat, aparat pengadilan, hingga pihak swasta.

Kasus ini bermula dari dugaan permainan hukum dalam perkara korupsi fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO), di mana beberapa terdakwa mendapat vonis lepas dalam putusan kontroversial PN Jakarta Pusat. Dugaan adanya “jual-beli” putusan pun menguat setelah sejumlah pihak ditetapkan sebagai tersangka suap, termasuk aparat peradilan.

Baca Juga: Waspadai Campuran Aditif Makanan Ini, Bisa Tingkatkan Risiko Diabetes Tipe 2 Tanpa Disadari

PT Wilmar, sebagai salah satu perusahaan agribisnis terbesar di Asia Tenggara, kini turut disorot publik dan aparat penegak hukum, terutama setelah salah satu tim hukumnya diduga terlibat aktif dalam transaksi ilegal tersebut.

Direktorat Penyidikan Jampidsus menegaskan komitmennya untuk mengungkap aktor-aktor lain yang terlibat dalam kasus ini. “Kami akan terus mendalami aliran dana dan peran masing-masing pihak. Tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka tambahan dalam waktu dekat,” tegas Qohar.

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER