Metronews

Dua ASN Jadi Tersangka Korupsi Pasar Tanjung Bungur, Pemkab Tebo Pilih Lepas Tangan! Ada Apa?

0

0

matajambi |

Selasa, 24 Jun 2025 15:20 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung



MATAJAMBI.COM - Pemerintah Kabupaten Tebo secara resmi menyatakan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tengah tersandung kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Pasar Tanjung Bungur, Muara Tebo.

Kedua ASN yang dimaksud adalah Nurhasana, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop), serta Edi Sofyan selaku Kepala Bidang Perdagangan.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo atas dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek yang didanai oleh pemerintah pusat.

Bupati Tebo, Agus Rubiyanto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan resmi terkait status hukum dua pejabat tersebut.

Ia menegaskan, karena kasus ini berkaitan dengan tindak pidana korupsi, maka tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk menyediakan bantuan hukum.

“Pemerintah Kabupaten tidak akan memberi pendampingan hukum, sebab perkara ini menyangkut dugaan korupsi yang merupakan ranah hukum pidana,” kata Agus.

Baca Juga: Dana Gratifikasi Rp17 Miliar di MPR! Dua Pejabat Era 2020 Diperiksa KPK

Sebagai langkah cepat untuk menjaga kelancaran kinerja instansi, Pemkab Tebo berencana segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) guna mengisi posisi yang ditinggalkan dua pejabat aktif tersebut.

Berdasarkan keterangan dari Kejari Tebo, kasus ini melibatkan anggaran tugas pembantuan dari Kementerian Perindustrian dan Perdagangan untuk pembangunan Pasar Tanjung Bungur pada tahun anggaran 2023.

Dalam proyek tersebut, Nurhasana dan Edi Sofyan diduga memainkan peran sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan juga penandatangan dokumen penting proyek.

Selain dua ASN tersebut, penyidik juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Mereka terdiri dari seorang rekanan proyek berinisial S, Direktur CV KPB berinisial DU, peminjam bendera proyek berinisial H, konsultan perencana berinisial PS, serta pengawas teknis dari pihak konsultan berinisial H.

Baca Juga: Korupsi Minyak Makin Panas! 9 Pejabat Dilimpahkan ke Jaksa, Pertamina Terseret Dalam!

Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, Ridwan Ismawanta, menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka berupa mark-up atau penggelembungan nilai anggaran proyek. Akibat tindakan tersebut, negara mengalami kerugian yang signifikan.

Seluruh tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Mereka terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER